Kasus Skincare Merkuri
Alasan Mira Hayati Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Ratu Emas Hamil
Polda Sulsel tak langsung melakukan penahanan terhadap Mira Hayati dan kedua bos skincare bermerkuri lainnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Sulsel tak langsung melakukan penahanan terhadap Mira Hayati dan kedua bos skincare bermerkuri lainnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mira Hayati, polisi menetapkan suami pengusaha Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim.
Adapun alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kondisi Mira Hayati si Ratu Emas tidak sehat lantaran saat ini tengah hamil.
Baca juga: Kondisi Terkini Mira Hayati Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Kini Jatuh Sakit
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan. Kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu si Mira Hayati," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, tidak ditahan dengan alasan demi rasa keadilan.
"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan," terang Didik.
Meski belum ditahan, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ketiganya tetap berjalan.
"Paling penting proses penyidikan berjalan," ujarnya.
Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.
Baca juga: Sosok Daeng Sila Suami Fenny Frans Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Dulunya Jadi Sopir Angkot
Penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.
FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM Kuak Siasat Fenny Frans dan Mira Hayati Cs Edarkan Skincare Bermerkuri
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menguak modus skincare bermerkuri bisa diedarkan luas ke publik.
Hal tersebut dikuak Kepala BPOM Makassar, Hariani melansir dari Tribuntimur, MInggu (10/11/2024).
Hariani mengatakan produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Adapun Hariani menguak bagaimana bisa produk skincare sudah berizin bisa dijual bebas meski berbahan merkuri.
Diketahui BPOM memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap produksi skincare, yakni pre-market dan post-market.
"Pre-market, (maksudnya) sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya," ujarnya.
Hariani menduga, ada ulah oknum tertentu yang belakangan mengubah bahan kandungan produk usai mendapat izin dari BBPOM.
Oknum tersebut melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hasil pengecekan BBPOM saat proses pre-market.
"Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini, jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu (merkuri)," tambah Hariani.
Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.
Artikel telah tayang di Tribuntimur.com dengan judul Blak-blakan Polisi Tak Tahan Tiga Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Tiba-tiba Sakit
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Nelangsa Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati 'Ratu Emas' Baca Pleidoi di Persidangan, Psikis Terguncang Ditahan Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Mira Hayati 'Ratu Emas' Sudah Bebas dari Penjara Kasus Skincare Sebelum Lebaran, Alasan Punya Bayi |
![]() |
---|
Momen Mira Hayati Jalani Sidang Usai Lahiran Caesar, Pakai Kursi Roda Wajah Pucat, Didakwa 12 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres Tensi Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.