Kasus Skincare Merkuri
Selain Mira Hayati, Polda Sulsel Tetapkan Suami Fenny Frans Sebagai Tersangka Kasus Skincare Merkuri
Selain Mira Hayati, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel turut menetapkan tersangka atas nama Mustadiq Dg Sila suami dari s
TRIBUNSUMSEL.COM -- Selain Mira Hayati, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel turut menetapkan tersangka atas nama Mustadiq Dg Sila suami dari selebgram Fenny Frans dalam kasus skincare bermerkuro.
Berbeda dengan Mira Hayati, Fenny Frans tidak ditetapkan tersangka lantaran dokumen perizinan skincare miliknya yakni FF terdaftar atas nama sang suami.
"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024) melansir Tribuntimur.com.
Selain itu, Mustadir Dg Sila juga tercatat sebagai pemilik atau owner dari brand kosmetik FF.
“Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga,” lanjut Didik.

Alasan Penetapan Tersangka
Penyidik Polda Sulsel mengungkapkan alasan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini setelah hasil uji laboratorium dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk-produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya, salah satunya merkuri.
Dalam pemeriksaan, BPOM Makassar menemukan bahwa beberapa produk, termasuk FF Fenny Frans Day Cream, FF Fenny Frans Night Cream, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream mengandung zat membahayakan kesehatan.
"Berdasarkan penyelidikan dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Produk-produk ini kini akan menjalani uji lanjutan oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui lebih dalam kandungan berbahaya dalam kosmetik tersebut.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," tambahnya.
Selain itu, berkas tahap pertama penelitian telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas Tersangka
Penyidik Polda Sulsel akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka utama dalam kasus ini.
Mereka adalah Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (AS) yang merupakan pemilik dari RG Glow.
Nelangsa Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati 'Ratu Emas' Baca Pleidoi di Persidangan, Psikis Terguncang Ditahan Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Mira Hayati 'Ratu Emas' Sudah Bebas dari Penjara Kasus Skincare Sebelum Lebaran, Alasan Punya Bayi |
![]() |
---|
Momen Mira Hayati Jalani Sidang Usai Lahiran Caesar, Pakai Kursi Roda Wajah Pucat, Didakwa 12 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres Tensi Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.