Kasus Skincare Merkuri

Reaksi Fenny Fras Setelah Polda Sulsel Tetapkan Suaminya Daeng Sila Tersangka Kasus Skincare Merkuri

Fenny Fras menanggapi penetapan suaminya, Mustadir Daeng Sila sebagai tersangka kasus skincare merkuri dengan santai, ia masih aktif jualan dan endors

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/fennyfransff
Fenny Fras menanggapi penetapan suaminya, Mustadir Daeng Sila sebagai tersangka kasus skincare merkuri dengan santai, ia masih aktif jualan dan endors 

Pasalnya, Fenny mengklaim produknya sudah aman sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya sportif donk bawah produk semua ke Polda bahkan saya punya foto di BPOM saya serahkan semua ke pihak kepolisian untuk dicek lab.. 

Tidak akan tenangka kalau ini tidak selesai," bebernya.

Lebih lanjut, Fenny akan speak up terkait semua produk bermerkui milik para owner skincare yang menjadi target polisi.

Tak sekedar ucapan, ia mengaku memiliki bukti terkait adanya dugaan produk owner skincare lain yang mengandung merkuri.

"Sampe sy akan berdiri berbicara untuk semua produk yg menjadi target atau owner owner yg menjadi target, 

saya punya banyak barang bukti bahwa produk mereka masih beredar sampe detik ini, menyala FF ku," tandasnya Fenny Fras.

Suami Ditetapkan Tersangka

Polda Sulsel telah menetapkan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya. 

Selain Mustadir, dua tersangka lainnya adalah Mira Hayati dan Agus Salim juga terlibat dalam bisnis skincare yang diduga mengandung merkuri.

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi yang dikeluarkan Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024), dilansir dari tribuntimur.com

Alasan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, mengonfirmasi bahwa sejumlah produk kosmetik beredar mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.

Baca juga: Mira Hayati Ratu Emas Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Skincare Merkuri

Dalam rilis resmi dikeluarkan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa BPOM Makassar melakukan uji terhadap 67 item produk kosmetik. 

Beberapa produk ditemukan mengandung zat berbahaya antara lain:

FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved