Kasus Skincare Merkuri
Jadi Tersangka, Mira Hayati Ratu Emas Langsung Ditahan? Polda Sulsel Tidak Akan Memberikan Toleransi
Mira Hayati ratu emas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skincare merkuri oleh Polda Sulawesi Selatan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mira Hayati ratu emas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skincare merkuri oleh Polda Sulawesi Selatan.
Tak hanya Mira Hayati, polisi turut menetapkan suami dari Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik kosmetik RG Glow.
"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," ujar rilis resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024) via Tribuntimur.com.
Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar beberapa pasal mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lalu apakah ketiganya langsung ditahan?
Adpaun meski kini ketiganya sudah tersangka, namun Polda Sulsel belum menahan mereka.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan BPOM terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
“Skincare ini mengandung bahan berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat. Kami masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang proses gelar perkara sudah selesai," ujar Kapolda Sulsel saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku merugikan konsumen dengan memasarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri.
“Kita tidak tanggung-tanggung, semuanya adalah pemiliknya. Kita akan segera mengungkap lebih lanjut,” ujar Dedi.
Sosok Mira Hayati
Pengusaha skincare Mira Hayati Ratu Emas tengah disorot setelah produk skincare dinyatakan mengandung merkuri.
Pasca Polda Sulawesi Selatan menyita produk skincare positif merkuri termasuk milik Mira Hayati.
Atas kabar tersebut membuat publik penasaran mengenai sosok Mira Hayati lebih dekat.
Nelangsa Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati 'Ratu Emas' Baca Pleidoi di Persidangan, Psikis Terguncang Ditahan Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Mira Hayati 'Ratu Emas' Sudah Bebas dari Penjara Kasus Skincare Sebelum Lebaran, Alasan Punya Bayi |
![]() |
---|
Momen Mira Hayati Jalani Sidang Usai Lahiran Caesar, Pakai Kursi Roda Wajah Pucat, Didakwa 12 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres Tensi Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.