Berita Nasional

Profil Afrizal Hady Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor, Cabut Status Tersangka

Sosok Afrizal Hady, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jadi sorotan usai mengabulkan permohonan praperadilan oleh Gubernur Kalsel

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube KOMPASTV
Sosok Afrizal Hady, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jadi sorotan usai mengabulkan permohonan praperadilan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Afrizal Hady, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jadi sorotan usai mengabulkan permohonan praperadilan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Hakim Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Dengan putusan ini, hakim Afrizal menyatakan beban perkara peradilan bakal dibebankan kepada termohon.

Baca juga: Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut, Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-wenang

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi dalam sidang Pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melawan KPK, Selasa (12/11/2024).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi dalam sidang Pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melawan KPK, Selasa (12/11/2024). ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

Sosok Hakim Afrizal sendiri merupakan hakim yang pernah memimpin sidang perkara yang pernah menjadi sorotan nasional yaitu pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Fredy Sambo, Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 lalu.

Lalu seperti apa profilnya? Berikut ulasannya.

Profil Afrizal Hady

Afrizal Hady merupakan hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Dia merupakan hakim yang lahir pada 23 Mei 1969 atau saat ini berusia 55 tahun.

Dia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang S2 dengan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH.) dan Magister Hukum (M.H.).

Sebagai informasi, Afrizal pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri di Mandailing Natal tahun 2009, kemudian dipindah ke Banyuwangi (Jawa Timur).

Pada 2018, dia mengemban amanat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang (Sumatera Utara) Kelas II menggantikan Mangapul, SH, MH.

Baca juga: Sosok Praka Ryan yang Istri,Anak & Amanda Anak ART-nya Jadi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

Afrizal Hady juga pernah dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tanggal 19 Februari 2021.

Kemudian pada 11 November 2021, Afrizal diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara menggantikan Derman P. Nababan, S.H., M.H. yang mutasi/promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA,

Adapun jabatan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar ini merupakan suatu promosi bagi Afrizal Hady.

Jadi Hakim Ketua Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim Afrizal Hady juga memiliki karier mentereng ketika ditunjuk untuk menjadi hakim ketua dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau J pada tahun 2022 lalu.

Adapun dia menyidangkan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widiyanto.

Terkait putusan terhadap ketiga terdakwa itu, Afrizal memvonis Kompol Baiquni Wibowo 1 tahun penjara.

Dalam putusannya, Afrizal membeberkan hal-hal yang memberatkan yaitu Baiquni harusnya memiliki pengetahuan lebih soal kewenangannya dalam kegiatan penyidikan suatu kasus.

Lalu, dia juga menganggap Baiquni melakukan perbuatan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi atau dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV.

"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," katanya dalam sidang putusan pada 24 Februari 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.

Sementara, hal yang meringankan, yang dilakukan Baiquni dianggap bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri. 

Selain itu, Baiquni juga dinilai telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya yang diberikan negara. 

Dengan begitu, Baiquni diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri.

Kini Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menyatakan, KPK belum pernah memeriksa Sahbirin sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ungkap Hakim Afrizal saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim Afrizal juga menegaskan, eksepsi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri harus dibuktikan, dan eksepsi tersebut ditolak.

"Mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin, Hakim Afrizal menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin tidak sah," tambahnya.

Lebih lanjut, Hakim Afrizal menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata Hakim Afrizal.

Perkara Sahbirin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober lalu.

Artikel telah tayang di tribunnews.com dengan judul Sosok Afrizal Hady, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Paman Birin, Pimpin Sidang Kasus Brigadir J
 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved