Berita Muba

Lelah Jadi Petani, Pria di Muba Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba Demi Cuan Besar, Kini Ditangkap

Sudirman (37) warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Sumsel kini harus mendekam di penjara.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Lelah Jadi Petani, Pria di Muba Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba Demi Cuan Besar, Kini Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Sudirman (37) warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Sumsel kini harus mendekam di penjara.

Petani ini ditangkap oleh Polsek Bayung Lencir karena berubah profesi menjadi pengedar narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, IPDA Agus Kurniawan menjelaskan diamankannya Sudirman setelah pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

"Setelah informasi dan bukti cukup kuat, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Alhamdulillah dari sana kita menemukan paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di kasur di dalam kamar tersangka," kata Agus, Minggu (10/11/2024).

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan antara lain 96 paket sabu dengan berat bruto 24,86 gram, juga lima butir pil yang diduga narkotika jenis tablet berwarna hijau berbentuk granat dengan berat bruto 2,59 gram.

"Kemudian satu buah sekop plastik, empat plastik klip bening, dan satu buah dompet warna krem.  Pada pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,"ungkapnya. 

Baca juga: Nasib 8 Kurir Ditangkap Saat Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang Digerebek, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Detik-detik Polisi Gerebek Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang, Kurir Panik Hingga Nekat Nyebur Sungai

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bayung Lencir bersama barang bukti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelasnya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Sudirman terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkoba.

Sementara, Sudirman mengaku telah menjalankan bisnis narkoba ini selama setahun terakhir.

Ia berdalih terpaksa menjual sabu karena keuntungan yang dianggapnya sangat menjanjikan dan ia merasa lelah menjadi petani.

"Barang ini saya dapatkan dari Kota Jambi," ujarnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved