Berita Palembang
FSB Palembang Berharap UMP 2025 Bisa Naik Hingga 8-10 Persen, UMP Sumsel Bisa Sentuh Rp 3,8 Juta
Maka masih realistis kalau naik 8-10 persen, sebab sudah tiga tahun tidak naik dan kemarin naiknya hanya Rp 50 ribuan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka perhitungan upah minimun provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Nomor 2023 tidak lagi berlaku.
Untuk itu saat ini pemerintah sedang menggodok formulasi seperti apa yang bakal diterapkan.
Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan,
dengan adanya putusan MK maka formulasi perhitungan UMP menggunakan PP nomor 51 tidak berlaku lagi.
"Meskipun begitu MK tidak membuat formulasinya seperti apa, namun tetap dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti pertumbuhan ekonomi, infalsi dan indeks tertentu. Untuk itu pemerintah sedang mencari win-win solution antara buruh dan pengusaha," kata Hermawan, Jumat (7/11/2024).
Menurutnya, yang sedang digodok itu formulasinya, inilah yang masih di godok kementerian.
Jadi saat ini masih menunggu, karena penetapan UMP pada 21 November 2024 artinya bisa saja tanggal 15/17 November dan seterusnya sebelum penetapan UMP dilakukan rapat.
"Nantinya dewan pengupahan, serikat buruh pekerja, APINDO dan pemerintah dari tiga unsur yang akan bersidang untuk menentukan UMP, namun saat ini masih nunggu regulasinya seperti apa. Kalau dari buruh berharap UMP naik 8-10 persen," katanya.
Baca juga: Hari Buruh 2024, Ini Daftar UMP 2024 di Indonesia 33 Provinsi, Jakarta Paling Tinggi Rp 5,067 Juta
Baca juga: UMK Ogan Ilir 2024 Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta, Patokan pada UMP Sumsel
Menurutnya, dilihat dari pertemuan ekonomi 5 persenan, infalsi 1,5 persenan dan didasarkan itu artinya di 6 persenan.
Maka masih realistis kalau naik 8-10 persen, sebab sudah tiga tahun tidak naik dan kemarin naiknya hanya Rp 50 ribuan.
"Maka kita menuntut kenaikan 8-10 persen agar buruh punya daya beli dan pertumbuhan ekonomi tetap jalan. Lalu berdasarkan keputusan MK juga dikembalikan ada upah minimun sektor, yang sebelumnya dihapuskan karena undang-undang cipta kerja. Namun belum diketahui juga formulasinya seperti," katanya.
Hermawan menjelaskan runutan upah minimun yaitu ditetapkan upah minimun provinsi terlebih dahulu, kemudian upah minimun kabupaten/kota baru upah minimun sektor.
Untuk upah minimun sektor nilainya diatas UMP, yang ditentukan antara buruh dan pengusaha.
"Memang dengan adanya keputusan MK dan belum jelasnya formula yang bakal dipakai ada potensi perbedaan pemahaman, kesalahan paham dan lain-lain yang akan tinggi karena belum ada aturan yang jelas. Kita lihat seminggu kedepan seperti apa formulasi UMP, UMK dan upah minimun sektor," katanya.
Seperti diketahui, UMP Sumsel ditahun 2024 ialah sebesar Rp3.456.874.
Sehingga, jika buruh ingin mengalami kenaikan hingga 10 persen, maka UMP bisa berada dikisaran Rp 3,8 Juta.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Merdeka Sinyal di Daerah 3T, Telkomsel Beri Komunikasi Lancar Tanpa Resah |
![]() |
---|
Kerajinan Sulam Angkinan di Kampung Sunan, Pertahankan 15 Motif dan Tradisi Pakaian Adat Palembang |
![]() |
---|
Surati Presiden Prabowo, IKA KAMSRI Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Palembang, Wanita Muda Tewas Usai Tabrak Truk di Depannya, Baru Pulang Kerja |
![]() |
---|
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.