Berita Lubukinggau
Curi Satu Bal Pakaian di Laundry untuk Dipakai Sendiri, Agus Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena mencuri satu bal pakaian di sebuah usaha laundry.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com,Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena mencuri satu bal pakaian di sebuah usaha laundry.
Bukan untuk dijual, namun pakaian hasil curiannya dia gunakan sendiri.
Pelaku bernama Agus Ramadoni (38 Tahun) warga Jalan Jambi Lama RT.03 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Resedivis kasus pencurian ini ditangkap setelah aksinya melakukan bongkar rumah Loundry Home Fresh Jalan Kenanga II RT.04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 26 September 2024, sekira pukul 13.35 Wib terekam CCTV.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatreskrim, AKP Hendrawan menyampaikan pelaku ditangkap hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib.
"Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Kenanga II RT.03 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkap Kasat didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno pada wartawan, Jumat (8/11/2024) siang.
Hendrawan menyampaikan aksi pencurian dilakukan tersangka dengan cara berjalan kaki di sekitar lokasi, kemudian tersangka melihat tempat usaha laundry milik korban dalam keadaan sepi.
"Selanjutnya pelaku memastikan korban tidak ada di tempat, kemudian tersangka masuk ke dalam tempat usaha laundry milik korban dan mengambil pakaian yang telah dicuci sebanyak satu bal," ungkapnya.
Setelah barang itu diambil dikuasai pelaku, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan membawa pakaian tersebut ke rumahnya.
Akibat dari kejadian tersebut pemilik Laundry selaku korban telah menganti rugi barang milik pelanggan yang telah hilang dicuri oleh pelaku sebesar Rp. 2.640.000.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan terakit adanya kasus pencurian, selanjutnya Tim Macan Linggau didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung cek TKP, melakukan penyelidikan.
Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan, setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau.
Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Sedang Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu |
![]() |
---|
Diterjang Hujan & Angin Kencang, Tenda Hajatan di Lubuklinggau Ambruk, Beberapa Warga Terluka |
![]() |
---|
Curi Barang Berharga di Rumah Sendiri, Ayah di Lubuklinggau Barat Jebloskan Anaknya ke Penjara |
![]() |
---|
Sudah 3 Kali Masuk Penjara, Iwan Jambret di Lubuklinggau Kembali Berulah, Kali ini Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Ngamuk Sambil Bawa Sajam, Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung di Lubuklinggau, Kini Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.