Berita OKU

Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba di OKU, Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar

Seorang mahasiswa  berinisial MFT (21) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjadi penjual narkoba.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres OKU
MFT (21) mahasiswa yang nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan anggota Polres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Seorang mahasiswa  berinisial MFT (21) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjadi penjual narkoba.

Warga  Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel tersebut  kini sudah masuk bui setelah menjual sabu ke polisi yang menyamar jadi pembeli. 

Kapolres OKU melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfrimasi Kamis (7/11/2024) mengatakan, kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB Sat Narkoba Polres OKU  telah mengamankan satu orang laki-laki iniisal MFT.

Tersangka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sedang berada di dalam rumah makan di Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya terhadap tersangka MFT  ditemukan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan diatas meja dapur.

Ada juga satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu lainnya ditemukan diatas ranjang kasur didalam rumah makan tersebut.

Total barang haram yang ditemukan adalah seberat 1,10 gram.

Dihadpan polisi pemeriksanya, tersangka mengaku barang haram jenis sabu tersebut  akan  diberikan kepada pembeli.

Tidak disangka calon pembelinya ternyata anggota polisi yang sedang menyamar (under coverbuy).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka pengedar barang haram ini akan dijerat dengan, pertama pasal 114 ayat ( 1 ), kedua pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved