Seputar Islam

Hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam, Diambil atau Diinfakkan Bila Pemiliknya tidak Ditemukan

Menginfakkan uang temuan dapat dianggap sebagai cara untuk membersihkan harta dari sifat yang tidak jelas atau ambigu.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam, Diambil atau Diinfakkan Bila Pemiliknya tidak Ditemukan 

Jika ia sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau sepakat mengembalikan gantinya, maka urusannya sudah jelas.

Jika keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingin pindah pada gantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut pendapat al ashah. Jadi sangat jelas, bahwa barang temuan dalam hukum Islam, harus diperinci terlebih dahulu, apakah barang tersebut sangat berharga atau biasa saja (remeh). Setelah itu harus diumumkan sesuai dengan aturan syariat. Setelah melewati berbagai kriteria yang ketat dan memenuhi untuk dimiliki maka penemu baru bisa  memilikinya. 

Kesimpulan:

  1. Bila menemukan uang atau harta berhargam, kewajiban kita menemukan pemiliknya dan mengembalikannya.  Seseorang yang menemukan harta memiliki kewajiban untuk mencari dan mengidentifikasi pemilik asli. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam berurusan dengan harta benda orang lain.
  2.  Menginfakkannya.  Jika pemilik asli tidak dapat diidentifikasi, atau tidak mungkin bagi penemuan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya, langkah selanjutnya adalah mencari solusi yang sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu opsi yang dianjurkan adalah menginfakkan harta temuan tersebut untuk tujuan amal yang bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Menginfakkan uang temuan dapat dianggap sebagai cara untuk membersihkan harta dari sifat yang tidak jelas atau ambigu. Dalam Islam, membersihkan harta adalah tindakan yang dianjurkan untuk memastikan bahwa harta yang dimiliki seseorang tidak bercampur dengan yang tidak halal atau tidak sah.

Itulah penjelasan tentang hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam, Diambil atau Diinfakkan Bila Pemiliknya tidak Ditemukan. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Tulisan Arab dan Arti Hubbul Wathan Minal Iman, Cinta Tanah Air atau Nasionalisme Bagian dari Iman

Baca juga: Arti Ujibu Dawataddai Idza Daani Falyastajibu LiWalyuminu Bi Laallahum Yarsyudun Syarat Kabulnya Doa

Baca juga: Arti Tabassumuka Fi Wajhi Akhiika Laka Shodaqoh, Hadits Senyum di Hadapan Saudaramu adalah sedekah

Baca juga: Hukum Membully, Mengolok-olok Orang, Ustaz Habib Jafar: Sesungguhnya Kamu telah Menghina Penciptanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved