Berita Viral

Sosok Samsuddin, Pengacara Guru Supriyani Dipecat dari Jabatan Imbas Klien dan Aipda Wibowo Damai

Samsuddin, pengacara guru Supriyani kini gigit jari, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tvOnenews
Samsuddin, pengacara guru Supriyani kini gigit jari, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konsel. 

Tak hanya itu, ada pula wajah mantan Camat Baito, Sudarsono yang turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan tersebut, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

Samsuddin, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan inisiatif Bupati Surunuddin untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Baca juga: Buntut Kasus Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan

Pertemuan ini diadakan untuk menghindari riak-riak di Desa Baito. 

Pemkab ingin menjaga keamanan dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini.

"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari," kata Samsuddin.

Meskipun keduanya telah saling memaafkan, Samsuddin menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Di sisi lain, Bupati Surunuddin berharap agar kasus ini dapat dihentikan.

Supriyani juga telah memberikan maaf kepada Aipda Wibowo Hasyim.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo (Aipda Wibowo Hasyim)," kata Samsuddin.

Diketahui, Guru Supriyani yang dilaporkan dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban pemerasan.
 
Sebelumnya, Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved