Pilkada PALI

Pelipatan Surat Suara di PALI Dimulai, Kerahkan 35 Petugas, Diupah Rp 200 Per Lembar

KPU PALI telah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Serentak 2024 sejak Senin (4/11/2024) kemarin.

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
Petugas melakukan proses sotir dan lipat surat suara pilkada serentak 2024 di gudang logistik KPU PALI 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Sebanyak 35 petugas terlibat dalam proses sortir dan lipat suara untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

KPU PALI telah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Serentak 2024 sejak Senin (4/11/2024) kemarin.

Kegiatan sortir dan lipat suara yang melibatkan sekitar 35 petugas itu berlangsung di Gedung logistik KPU PALI yang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Ketua KPU PALI Sunario mengatakan proses sotir dan lipat surat suara ini dilakukan selama 5 hari, mulai 4 November dan di targetkan akan selesai pada tanggal 7 November 2024 mendatang.

"Sotir dan lipat surat suara untuk pemilihan gubenur- wakil gubenur Sumsel dan bupati wakil- bupati PALI, telah kami mulai sejak Senin kemarin dengan melibatkan 25 petugas dari masyarakat sekitar dan kami targetkan selesai pada tanggal 7 November nanti," kata Sunario, Selasa (5/11/2024)

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebanyak 35 orang tenaga kerja yang dilibatkan dalam proses pelipatan surat suara berasal dari warga sekitar yang berada di wilayah Talang Kelapa, Kelurahan Handayani Mulya.

Para petugas sortir dan lipat surat suara ini merupakan warga yang telah memenuhi persyaratan dan bukan kader partai politik, serta bukan bagian dari timses paslon peserta Pilkada Serentak 2024.

Petugas melakukan sortir dulu untuk memisahkan yang surat suara yang rusak dan kemudian yang utuh baru dilipat.

Dalam satu lembar surat suara yang di lipat, masing- masing petugas berdasarkan peraturan KPU mendapatkan upah Rp 200.

Selama proses sortir dan lipat surat suara, juga mendapatkan pengawasan dari Bawaslu PALI mengawasi secara teliti dan ketat.

Dia juga menambahkan bahwa surat suara yang disortir terdiri dua macam, yaitu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI.

Sunario juga menekankan petugas untuk lebih teliti memperhatikan pada spesifikasi surat suara. Seperti warna surat suara, warna foto Paslon, nama Paslon dan nomor urut Paslon.

"Yang tidak kalah pentingnya yaitu, memastikan agar surat suara tidak sobek dan belum tercoblos. Karena kalau sobek sebelum dilipat dan sudah tercoblos, maka surat suara tidak layak digunakan dan akan dilaporkan ke KPU Sumsel," terangnya.

Adapun untuk jumlah surat suara yang dilakukan sotir dan lipat, sesuai kebutuhan Pilkada Kabupaten PALI yaitu sebanyak  76 box surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI, berjumlah keseluruhan 150.677 surat suara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved