Berita Viral

Rangkuman Kasus Suami Tikam Istri di Sumut Saat Live Nyanyi di FB, Dipicu Sakit Hati dan Cemburu

Rangkuman kasus seorang suami di Sumatera Utarra, Agus Herbin Tambun (47) tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan siarang langsung

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ig@lambe_turah/Tribun-medan.com
Rangkuman kasus seorang suami di Sumatera Utarra, Agus Herbin Tambun (47) tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan siarang langsung 

Dalam rekaman video live berdurasi 32 detik tersebut, terlihat pihak keluarga yang sedang berada di dalam rumah seketika menjerit ketakutan saat Agus menikam istrinya sendiri.

Usai menikam sang istri, Agus pun langsung kabur keluar rumah. 

Sementara itu pihak keluarga langsung membawa jasad korban ke Rumah Sakit Chevani. Namun sayang, nyawa korban tidak bisa tertolong.

Pelaku Ditangkap

Sementara, Tim Opsnal Polres Sergai pun yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak menangkap pelaku. Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.

"Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, " ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk, " sebutnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.

Terancam Penjara 15 Tahun

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved