Berita Viral

Rangkuman Kasus Suami Tikam Istri di Sumut Saat Live Nyanyi di FB, Dipicu Sakit Hati dan Cemburu

Rangkuman kasus seorang suami di Sumatera Utarra, Agus Herbin Tambun (47) tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan siarang langsung

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ig@lambe_turah/Tribun-medan.com
Rangkuman kasus seorang suami di Sumatera Utarra, Agus Herbin Tambun (47) tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan siarang langsung 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus seorang suami di Sumatera Utarra, Agus Herbin Tambun (47) tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan melakukan siaran langsung di Facebook membuat heboh warganet.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) malam saat korban bersama keluarga sedang karaokean live Facebook di rumahnya yang terletak di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Berikut rangkuman dari kasus penusukan suami ke istri tersebut.

Berawal Saat Korban Live

Pada Sabtu (2/11/2024) malam, sekira pukul 21.00 WIB, HS tengah bersenang-senang bersama keluarga di rumahnya sambil live Facebook.

Kala itu, HS sedang bernyanyi atau karaokean bersama salah seorang perempuan.

Dalam live tersebut, HS menyanyikan lagu rohani sambil duduk di lantai.

Baca juga: Kejamnya Agus Herbin Tambun Tusuk Istri Saat Tengah Nyanyi Live Facebook, Terkuak Motif Cemburu

Agus Herbin Tambun (47) tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan melakukan siaran langsung di Facebook.
Agus Herbin Tambun (47) tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan melakukan siaran langsung di Facebook. (Tribun-Medan.com)

Tiba-tiba sang suami datang menghampiri korban dari belakang dan seketika menghujamkan pisau ke HS.

Tak hanya sekali, pelaku nekat menghujamkan senjata tajam (sajam) itu berkali-kali ke tubuh istrinya sendiri.

Setidaknya ada lima tusukan mengenai tubuh korban.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Suami Tusuk Istri hingga Tewas Saat Live Facebook di Sumut, Keluarga Histeris

Sebanyak dua tusukan mengarah ke perut, satu ke payudara dan dua tusukan lagi ke tangan sebelah kiri.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang mengatakan, korban mengalami 5 luka tusuk usai di hujani tikaman oleh sang suami bernama Agus Herbin Tambun.

"Ya kejadian itu terjadi pada malam hari, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 2 November, dimana korban sedang asyik berkaraoke ria bersama keluarga tiba - tiba di tikam oleh suamianya sendiri dari arah belakang, " ujarnya, Minggu (3/11/2024).

Sontak korban dan keluarga pun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Keluarga Histeris

Dalam rekaman video live berdurasi 32 detik tersebut, terlihat pihak keluarga yang sedang berada di dalam rumah seketika menjerit ketakutan saat Agus menikam istrinya sendiri.

Usai menikam sang istri, Agus pun langsung kabur keluar rumah. 

Sementara itu pihak keluarga langsung membawa jasad korban ke Rumah Sakit Chevani. Namun sayang, nyawa korban tidak bisa tertolong.

Pelaku Ditangkap

Sementara, Tim Opsnal Polres Sergai pun yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak menangkap pelaku. Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.

"Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, " ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk, " sebutnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.

Terancam Penjara 15 Tahun

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved