Berita Polres OKU Timur

Kapolsek Madang Suku II Ingatkan Netralitas Kepada Penyelenggara dan Pengawas Pilkada

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, sebagai petugas pengawas sesuai fungsinya tentu harus melakukan pengawasan secara maksimal.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim SPsi mengingatkan kepada anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bahwa netralitas juga harus diterapkan oleh penyelenggara dan pengawas Pilkada, Senin (04/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim SPsi mengingatkan kepada anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikannya ketika kegiatan Pelantikan dan Bimtek PTPS se - Kecamatan Madang Suku III.

Bertempat di Aula Hotel Ardan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.

Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim SPsi menyampaikan ucapan selamat kepada 37 orang anggota PTPS Se-Kecamatan Madang Suku III yang telah resmi dilantik.

Ia juga mengingatkan, untuk menjalankan tugas sebagai pengawas di TPS harus selalu profesional dan netral.

"Silahkan Pedomani SOP dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Koordinasikan segala permasalahan di lapangan secara berjenjang. Lalu netralitas bukan hanya kepada TNI dan Polri dan ASN saja. Namun netralitas juga harus ditegakkan oleh penyelenggara dan juga pengawas Pilkada," katanya, Senin (04/11/2024).

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, sebagai petugas pengawas sesuai fungsinya tentu harus melakukan pengawasan secara maksimal.

"Serta saat menjalankan tugas selalu menggunakan tanda pengenal supaya pada saat melakukan tugas dikenal oleh masyarakat di TPS," ujarnya.

Baca juga: Polres OKU Timur Lakukan Pengawalan Ketat Surat Suara Pilkada 2024

Selain itu, agar pengawas TPS benar-benar melakukan pengawasan di TPS supaya tidak terjadi Pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS yang akan melakukan kecurangan di TPS.

"Kita mengingatkan PTPS harus profesional dan netral dalam menjalankan tugas pengawasan," imbuhnya.

Sementara, Ketua Panwascam Madang Suku III Ifran menjelaskan, bahwa terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pengawasan pemilihan.

"Selama menjalankan tugas PTPS, menyelenggarakan beberapa fungsi, pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara," jelasnya.

Pengawasan tersebut meliliti pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.

"Penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa PPL dapat dilakukan secara berjenjang," pungkasnya.

Kegiatan Pelantikan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se - Kecamatan Madang Suku III yang mana pihak Panwascam Madang Suku III melantik sejumlah 37 PTPS berdasarkan berita acara nomor : 132 / KP. 01.00 / K. SS. -12-13 / 11 / 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved