Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru

'Mama ke Mana', Pilu Anak Sinta Tanyakan Keberadaan Ibu, Syok Dikabarkan Tewas Dimutilasi usai Salat

Ibunda Sinta Handiyana, Sutiyati (58) mengatakan, Sinta pamit kepada anak-anaknya untuk berangkat bekerja pada Minggu (27/10/2024).

Editor: Weni Wahyuny
Intan Afrida Rafni/Kompas.com
Ibu kandung korban yang dibunuh dan dimutilasi, S (58) saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Tangerang. Ia mengungkap kesedihan anak korban yang menanyakan keberadaan ibunya saat sang ibu hilang. 

Fauzan telah memiliki seorang istri dan dua anak.

Polisi menyebut Fauzan bekerja sebagai tukang jagal hewan.   Sedangkan tetangga di Muara Baru mengungkapkan pekerjaan sebenarnya dari pelaku.

Fauzan disebut memiliki pekerjaan sebagai perantara penjualan ikan laut.

Warga lantas menyebut Fauzan sebagai "broker ikan". Sinta dihabisi Fauzan menggunakan pisau jagal

Saat penangkapan oleh pihak kepolisian di rumahnya, Fauzan berontak.

Ia melawan hingga harus dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya.

"Dalam pengembangan proses pencarian barang bukti senjata tajam ini, tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi,

"Akhirnya, dengan sangat terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Ary.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pelaku adalah seorang tukang jagal.

Sehari-hari ia terbiasa menyembelih hewan seperti kambing dan sapi.

Ade Ary mengungkapkan, Fauzan menggunakan pisau yang dipakai bekerja sehari-hari untuk memutilasi kepala SH setelah membunuh korban.

"Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi, atau jagal."

"Berdasarkan fakta dari penyidik, maka alat pisau ini yang digunakan tersangka untuk memotong korban. Ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja di jagal ya," ungkap dia.

Fauzan sendiri, disebutkan Ade Ary, sudah saling kenal dengan korban. Mereka berkawan karib.

"FF ini merupakan teman dekat korban," kata Ade Ary.

Terkini, Fauzan diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa korban yang berstatus janda empat anak.

Oleh karena itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Fauzan pun terancam hukuman mati.

"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," ujar Ade Ary. (TribunJakarta/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pak RT Bilang Sinta Pergi Sore Pulang Pagi, Ibunda Kuak Pekerjaan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved