Berita Muba

Dua Pria Paruh Baya di Muba Terlibat Cekcok Mulut Berujung Duel Maut, Satu Orang Tewas Dibacok

Cekcok mulut berujung maut melibatkan dua pria paruh baya di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Dok Polsek Sungai Keruh Muba
Tersangka Sukri (53) menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Keruh usai terlibat duel maut yang menewaskan Tatur Bin Rusli (58), warga Dusun 3 Desa Gajah Mati, Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Cekcok mulut berujung maut melibatkan dua pria paruh baya di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, Minggu (27/10/2024) lalu. 

Dalam peristiwa itu, Tatur Bin Rusli (58 tahun) tewas dengan luka bacok yang diarahkan tersangka Sukri (53 tahun).

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedi Kurniawan mengatakan, menurut keterangan para saksi, pembunuhan tersebut berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban. 

"Akibat perkelahian tersebut, korban meregang nyawa usai mengalami luka robek di bagian perut, tangan dan punggung akibat senjata tajam milik pelaku," ujarnya Jumat (1/11/2024).

Mendapatkan informasi insiden naas tersebut pihaknya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah kita menerima informasi kejadian tersebut, Tim Polsek Sungai Keruh dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa beberapa saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” kata IPTU Dedi.

"Selanjutnya keterangan para saksi, Tim Polsek Sungai Keruh akhirnya mengetahui keberadaan Tersangka Sukri dan Tim Polsek Sungai Keruh bergegas mengamankan tersangka untuk dibawa ke Polsek Sungai Keruh bersama dengan barang bukti," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebilah senjata tajam jenis pisau, sehelai kemeja lengan panjang warna putih dengan bercak darah, celana jeans panjang warna biru, baju kemeja batik lengan pendek berwarna merah yang berlumuran darah, celana jeans panjang warna coklat yang terdapat bercak darah, dan ikat pinggang warna hitam.

“Dari keterangan saksi yang kita kumpulkan, kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka Sukri (53), Senin (28/10/2024), tersangka berhasil Kita amankan dan dibawa ke Polsek Sungai Keruh bersama barang bukti, tersangka kita amankan tidak lebih dari 1x24 jam,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka membenarkan bahwa dirinya melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan kematian.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan yang merenggut nyawa korban Tatur,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 338 KUHP yaitu ketika seseorang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Tersangka terancam Pidana Penjara paling lama 15 tahun. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved