Pemilihan Walikota Lubuklinggau 2024
Disinggung Saat Debat Pilkada Lubuklinggau, BPKAD Sebut Tunggakan BPJS Pemkot Tinggal Rp 4 Miliar
Tunggakan BPJS Kesehatan Pemkot Lubuklinggau ini sempat menjadi pembahasan saat Debat Publik Pilkada Lubuklinggau Rabu (30/10/2024) kemarin.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau Sumsel mengklaim saat ini tunggakan BPJS Kesehatan milik Pemerintah Kota Lubuklinggau tinggal Rp. 4 Miliar.
Tunggakan tersebut jauh menurun dari sebulan lalu sebesar Rp. 16 Miliar.
Tunggakan BPJS Kesehatan Pemkot Lubuklinggau ini sempat menjadi pembahasan saat Debat Publik Pilkada Lubuklinggau Rabu (30/10/2024) kemarin.
Dalam debat tersebut Paslon Nomor Urut 2 Yoppy Karim menyebutkan ada tunggakan Pemkot Lubuklinggau kepada BPJS sebesar Rp. 17,9 Miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar menyampaikan bila tunggakan BPJS Kesehatan milik pemkot Lubuklinggau sudah diangsur.
"Sekarang sisanya hanya Rp. 4 Miliar lagi tunggakan kita (Pemkot) dari Rp. 16 Miliar tunggakan sebulan lau," ungkapnya pada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Zulfikar mengungkapkan bila Pemkot Lubuklinggau sudah ada kesepakatan dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran tunggakan sisa.
"Kita sudah ada kesepakatan dengan BPJS akan dibayar diakhir tahun ini Rp. 500 juta dan pelunasannya dilakukan 2025 mendatang," bebernya.
Menurut Zulfikar akumulasi total Rp. 16 Miliar tagihan kemarin yakni Rp. 11 Miliar akumulasi secara keseluruhan dan Rp.5 miliar itu adalah angsuran berjalan dan batas waktunya Desember mendatang.
"Sekarang angsuran itu terus berjalan, kalau belum masuk tahun baru belum bisa dinamakan hutang, karena limitnya Desember tahun ini," ungkapnya.
Zulfikar menyebutkan tahun ini pembayaran sudah dilakukan hampir Rp. 1 Miliar. Kemarin sempat juga ada yang bertanya mengapa pembayaran menggunakan pajak rokok.
"Jawabannya untuk membayar BPJS, ketika kita ada tunggakan otomatis menggunakan anggaran yang ada, sebenarnya ini sama saja untuk membayar BPJS," ujarnya.
Karena selama ini sistemnya langsung masuk, apabila ada tunggakan dari pemerintah pusat maka akan otomatis akan dipotong dengan anggaran yang ada.
"Dalam sistem pembayaran ini dalam satu minggu saja bisa berubah hutang pemerintah ini asalkan anggarannya tersedia," ungkapnya.
Baca juga: Debat Pilkada Lubuklinggau, Yoppy Singgung Soal Utang Pemkot dan DPRD ke BPJS yang Capai Rp 17 M
Baca juga: Hidup Sebatang Kara dan Sakit Komplikasi, Surya Lansia di Musi Rawas Didaftarkan ke BPJS
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui surat edaran terbaru dari Penjabat (Pj) Wali Kota, H Koimudin menegaskan pembayaran iuran BPJS yang masih berjalan bukanlah tunggakan, melainkan angsuran terencana.
Surat edaran bernomor : 900/243/BPKAD.II/X/2024 ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari audiensi antara Pemkot Lubuk Linggau dan pihak BPJS Kesehatan pada 28 Oktober 2024, dengan tujuan memberikan kejelasan terkait mekanisme pembayaran iuran BPJS kepada masyarakat.
Dalam keterangan surat tersebut, Koimudin menjelaskan status pembayaran tersebut adalah angsuran, bukan tunggakan. Pengertian ini penting untuk dipahami karena tunggakan dapat mengakibatkan layanan BPJS terhenti.
Sebaliknya, dengan mekanisme angsuran, Pemkot Lubuk Linggau memastikan agar program BPJS tetap berjalan bagi seluruh warga tanpa gangguan.
Masih menurut Koimudin, kebijakan angsuran ditempuh untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan tanggung jawab membayar iuran BPJS bagi warga.
Mekanisme angsuran diambil karena adanya beban pembayaran cukup besar yang ditanggung saat Pemkot Lubuk Linggau mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC), sehingga harus dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Adapun rincian rencana angsuran pembayaran iuran BPJS yang disampaikan dalam surat edaran itu mencakup dua jenis tanggungan.
Pertama Iuran Wajib Pemerintah (IWP) BPJS dan Pemkot Lubuk Linggau merencanakan pembayaran hutang IWP pada Desember 2024.
Kemudian, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) disini pembayaran akan dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2025.
Adapun tanggungan ini diuraikan sebagai berikut, yakni total iuran PBPU Pemda sebesar Rp 8.306.949.744.
Pembayaran kompensasi melalui dana Pajak Rokok sejumlah Rp 3.596.352.701, sisa hutang PBPU Pemda setelah kompensasi mencapai Rp 4.710.597.043, yang akan dilunasi bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp500.000.000 pada APBD 2024 dan Rp 4.210.597.043 pada APBD 2025.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Segera Dilantik, Yoppy Karim Wali Kota Lubuklinggau Terpilih Sebut Tak Masalahkan Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Siap Dilantik 20 Februari, ini Agenda Yoppy Karim Wali Kota Lubuklinggau Terpilih Setelah Pelantikan |
![]() |
---|
Penetapan 8 Paslon Terpilih di Pilkada 2024 Bakal Digelar Paling Lambat Hari Kamis, 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp 3 M Dikembalikan Polres Lubuklinggau ke Pemkot, Takut Jadi Masalah |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Lubuklinggau 2024, Yoppy Karim-Rustam Efendi Keluarkan Rp 2,2 M Untuk Kampanye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.