Berita Lubuklinggau

Bongkar Bengkel dan Curi 4 Mesin Motor, 2 Sekawan di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Dua pelaku pencuri mesin motor di dalam bengkel di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Saparudin (34 Tahun) dan Iwan (26 Tahun) diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara karena mencuri di bengkel motor. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dua pelaku pencuri mesin motor di dalam bengkel di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Peristiwa pencurian dilakukan kedua pelaku pada hari Minggu 06 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wib.

Kedua pelaku yakni Saparudin (34 Tahun) warga Jalan Wonosari RT 05 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan temannya Irawan alias Iwan (26 Tahun) warga Jalan Garuda Gg. Swadaya Rt. 05 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Denhar menyampaikan korban pencurian tersebut yakni Wahyu Adi warga Rt 01 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

"Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban, modusnya pelaku ini membongkar bengkel korban dan mengambil sejumlah mesin motor dalam bengkel," ungkapnya pada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Denhar mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut berawal ketika kedua pelaku mencuri dengan cara merusak kunci gembok pintu belakang bengkel.

Keduanya masuk dengan cara memukul kunci gembok pintu belakang bengkel menggunakan batu dan kedua pelaku berhasil membawa barang-barang yang ada di dalam bengkel.

"Ada pun barang yang hilang yakni 4 unit Mesin sepeda motor Honda Beat Karbu, 1 unit mesin sepeda motor honda Scoopy, 1 Unit mesin tuner porting, 1 set mesin Impact beserta mata kunci sock, 1 unit alat Dial, tiga unit head sekel, 3 Unit Blok, empat Unit kartu PWK 28, satu unit magnet +Bak CVT milik korban," ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan masalah tersebut ke kantor polisi Polsek Lubuklinggau Utara I guna proses lebih lanjut.

"Setelah laporan korban diterima, kemudian Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi," ujarnya.

Kemudian hasil penyelidikan dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, lalu
melakukan gelar perkaran yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar.

Hasil penyelidikan pada hari ini Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Utara  mengamankan pelaku bernama Saparudin alias Epok di Jalan Wonosari Rt. 05 Kelurahan Petantang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved