Berita Palembang

Kehabisan Bensin Saat Curi Speedboat di Tepi Sungai Musi, Pemuda Palembang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim hal yang meringankan terdakwa karena ia belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Ricki Duwi Saputra saat menjalani sidang di PN Palembang, ia divonis 1,5 tahun penjara karena mencuri speedboat di Tepian Sungai Musi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ricki Duwi Saputra, pemuda yang nekat mencuri sebuah kapal Speedboat merk Yamaha 40 Pk di tepian Sungai Musi Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang kini harus mendekam dipenjara lebih lama.

Hal tersebut setelah Ricki divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas pencurian yang dilakukannya, Rabu (30/10/2024).

Seperti diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada 14 Juli 2024 sekitar pukul 05:30 WIB.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH.

Dalam petikan amar putusan Ricki terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ricki Duwi Saputra dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Romi Sinatra.

Sebelumnya JPU menuntut Ricki dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Menurut majelis hakim hal yang meringankan terdakwa karena ia belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

"Serta korban memaafkan terdakwa, " katanya.

Baca juga: Sudah Bayar Rp 900 Ribu Untuk Beli HP, Pria di Palembang Malah Disiram Air Keras, Wajahnya Terbakar

Baca juga: Polrestabes Palembang Sebut Pelanggaran yang Diincar Saat Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Ditilang

Dalam surat dakwaan, diketahui terdakwa mencuri speedboat saat situasi pelabuhan masih sepi dan gelap.

Setelah melepas tali ia mendorong speedboat ke arah tengah sungai, lalu setelah berada di dalam speedboat terdakwa hendak menghidupkan mesin speedboat akan tetapi mesin tersebut terkunci gembok.

Setelah merusak gembok mesin, terdakwa membawa Speedboat menuju Perairan Jalur 16, namun setiba di perairan Jalur 16 Desa Sumber Mulya Speedboat tersebut kehabisan bahan bakar lagi dan membuat mesin mati. 

Lalu terdakwa mendayung speedboat mencari kios bahan bakar, akan tetapi tidak ditemukan, terdakwa menyandarkan speedboat ke tepian sungai akan tetapi datang saksi Soleh yang mengetahui jika speedboat tersebut milik saksi Asri Bin Helmi.

Disana terdakwa mengakui kepada saksi Soleh kalau ia sudah mencuri speedboat milik korban. 

Korban yang mengetahui speedboat-nya dicuri mengadu ke Satpolairud Polrestabes Palembang.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved