Berita Palembang
Kehabisan Bensin Saat Curi Speedboat di Tepi Sungai Musi, Pemuda Palembang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim hal yang meringankan terdakwa karena ia belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ricki Duwi Saputra, pemuda yang nekat mencuri sebuah kapal Speedboat merk Yamaha 40 Pk di tepian Sungai Musi Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang kini harus mendekam dipenjara lebih lama.
Hal tersebut setelah Ricki divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas pencurian yang dilakukannya, Rabu (30/10/2024).
Seperti diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada 14 Juli 2024 sekitar pukul 05:30 WIB.
Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH.
Dalam petikan amar putusan Ricki terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ricki Duwi Saputra dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Romi Sinatra.
Sebelumnya JPU menuntut Ricki dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut majelis hakim hal yang meringankan terdakwa karena ia belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
"Serta korban memaafkan terdakwa, " katanya.
Baca juga: Sudah Bayar Rp 900 Ribu Untuk Beli HP, Pria di Palembang Malah Disiram Air Keras, Wajahnya Terbakar
Baca juga: Polrestabes Palembang Sebut Pelanggaran yang Diincar Saat Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Ditilang
Dalam surat dakwaan, diketahui terdakwa mencuri speedboat saat situasi pelabuhan masih sepi dan gelap.
Setelah melepas tali ia mendorong speedboat ke arah tengah sungai, lalu setelah berada di dalam speedboat terdakwa hendak menghidupkan mesin speedboat akan tetapi mesin tersebut terkunci gembok.
Setelah merusak gembok mesin, terdakwa membawa Speedboat menuju Perairan Jalur 16, namun setiba di perairan Jalur 16 Desa Sumber Mulya Speedboat tersebut kehabisan bahan bakar lagi dan membuat mesin mati.
Lalu terdakwa mendayung speedboat mencari kios bahan bakar, akan tetapi tidak ditemukan, terdakwa menyandarkan speedboat ke tepian sungai akan tetapi datang saksi Soleh yang mengetahui jika speedboat tersebut milik saksi Asri Bin Helmi.
Disana terdakwa mengakui kepada saksi Soleh kalau ia sudah mencuri speedboat milik korban.
Korban yang mengetahui speedboat-nya dicuri mengadu ke Satpolairud Polrestabes Palembang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Muralis Muda Berkarya Lewat Lomba 'Goresan Cindo Palembang Belagak', Sulap Sudut Kota Lebih Berwarna |
![]() |
---|
Buka Pagar Rumah Korban, Pencuri di Palembang Angkat Ban Motor Lalu Dibawa Kabur, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Dua Menteri Hadir di Pernikahan Anak Herman Deru, dr Ratu Tenny Dipersunting Letda Herfandi |
![]() |
---|
Chandra Darmawan Resmi Pimpin PBB Sumsel Periode 2025-2030, Ini Program Prioritasnya |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Sudan Tertipu Beli Motor di Marketplace, Uang Sebesar Rp 20, 2 Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.