CPNS dan PPPK 2024

8 Cara Cek Formasi PPPK Kemenag 2024, Buka Aplikasi PDM Non-ASN

Alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 adalah sejumlah 89.781, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan,

Editor: Abu Hurairah
pdm-nonasn.kemenag.go.id
Cek Formasi PPPK Kemenag 2024, Buka Aplikasi PDM Non-ASN Link: pdm-nonasn.kemenag.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024. 

Alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 adalah sejumlah 89.781, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini. 

Selain itu, ada dua jenis kebutuhan bagi pelamar PPPK Kementerian Agama Tahun 2024.

Jenis kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Cek Formasi Pada Aplikasi PDM

Akses laman PDM Non ASN melalui aplikasi https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/. Formasi yang dilamar, harus sesuai dengan formasi yang tertera pada aplikasi PDM.

Ketidaksesuaian formasi yang dilamar pada SSCASN akan mengakibatkan status kelulusan Administrasi Anda.

Berikut Tata Cara cek Formasi pada PDM:

  1. Buka Aplikasi PDM Non-ASN melalui https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/.
  2. Login menggunakan NIK dan Password yang digunakan sebelumnya.
  3. Perhatikan Informasi yang tertera pada Aplikasi PDM Non-ASN.
  4. Klik Generate dan klik setuju. Tunggu Proses Generate hingga selesai.
  5. Klik Cetak untuk mengunduk Bukti cek formasi.
  6. Dokumen yang diunduh menjadi persyaratan Anda ketika melamar PPPK pada SSCASN.

Daftar Formasi PPPK Kementerian Agama

Sebelum Anda mendaftar, baca kembali pengumuman terkait dokumen persyaratan pada Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024.

Melamar Formasi:

  1. Login ke https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun pendaftaran sebelumnya
  2. Biodata: Isi dengan semua form yang tertera.
  3. Jenis Seleksi: Pilih Jenis Ketenagaan. Untuk Guru, Dosen dan Jabatan Fungsional lainnya selain kesehatan memilih Tenaga Teknis. Untuk jabatan bidang kesehatan, memilih Tenaga Kesehatan.
  4. Formasi: Pilih Instansi Kementerian Agama. Jenis Formasi Khusus. Pilih Jabatan sesuai dengan yang tertera pada PDM. Dan isi data pendidikan.
  5. Riwayat: Lengkapi Riwayat sesuai form yang disediakan
  6. Dokumen: Lengkapi Dokumen Persyaratan. Lampiran template dapat diunduh melalui pengumuman PPPK.
  7. Resume: Baca kembali dengan seksama isian pendaftaran Anda. Anda tidak dapat mengubah kembali data jika telah melewati langkah resume.
  8. Submit: Klik Submit jika sudah sesuai. Anda dapat mengunduh Kartu Pendaftaran sebagai bukti Anda sudah mendaftar.

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  • a. Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  • b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
  • c. Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.

8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama; Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  • b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;
  • c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor; dan
  • d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor;
  • e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

17. Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan
19. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

B. Persyaratan Khusus:

1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;

2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;

3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli; Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.

4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor. 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Petunjuk Penggunaan Aplikasi, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag

Baca juga: 10 Latihan Soal PPPK 2024 Formasi Administrasi Perkantoran, Dilengkapi Jawaban dan Pembahasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved