Kasus Korupsi Impor Gula
Senyum Tom Lembong Eks Mendag Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Serahkan Ke Tuhan
Memakai baju tahanan, eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari gedung Kejagung.
Selain melanggar soal regulasi perizinan, Qohar juga menyebut perusahaan yang diizinkan Tom Lembong untuk mengimpor gula bukan merupakan produsen gula kristal putih, melainkan produsen gula rafinasi.
"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola, kemudian PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya dengan harga Rp16.000 per kg."
"Yaitu harganya lebih tinggi dari HET yaitu Rp13.000 dan tidak dilakukan operasi pasar," jelas Qohar.
Dari perizinan itu, Qohar menuturkan perusahaan Tom Lembong memperoleh fee Rp105 rupiah per kg dari 8 perusahaan tersebut.
Qohar mengatakan perbuatan Tom Lembong ini mengakibatkan negara mengalami rugi mencapai Rp400 miliar.
Kini, Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag Tom Lembang Tegaskan Tidak Pernah Terima Fee Apapun |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp400 M, Inilah Harta Kekayaan Tom Lembong Eks Mendag Ditetapkan Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Jerat Tom Lembong Eks Mendag Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp400 M |
![]() |
---|
Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka, Inilah Profil Tom Lembong Eks Mendag Terjerat Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.