Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Penampakan Rumah Mewah Joe Frisco, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo

Menurut seorang pengusaha Tionghoa, Joe Frisco merupakan keluarga kaya raya di Siantar-Simalungun. Keluarganya memiliki usaha produksi mi bihun. 

(TRIBUN MEDAN/ALIJA)
Rumah mewah Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang tampak dipasangi police line, Selasa (29/10/2024) 

Ditambah, dua orang lainnya yang masih diburu karena yang membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan MP mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai MP tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 5 juta.

Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 Juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.

Sebelumnya, Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terkait kematian MP yang jasadnya ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu.

MP tewas saat sedang berhubungan badan dengan tersangka utama Joe Frisco Johan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Joe memiliki fantasi seksual menyimpang, yakni menganiaya korban menggunakan tangan maupun gagang sapu saat berhubungan badan.

Keduanya, sudah menjalin hubungan sebulan belakangan dan tinggal satu rumah.

Pada Minggu 20 Oktober lalu, saat keduanya berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala, mengakibatkan pendarahan, lalu meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved