Berita Viral

Alasan Ibu 3 Siswa di Pandeglang Belum Pindahkan Anak ke Sekolah Lain usai Nunggak SPP,Data Ditahan 

Defi Fitriani, ibu tiga siswa mengungkapkan alasannya belum bisa memindahkan anaknya ke sekolah lain setelah dipulangkan paksa karena nunggak SPP.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tvOneNews
Defi Fitriani, ibu tiga siswa mengungkapkan alasannya belum bisa memindahkan anaknya ke sekolah lain setelah dipulangkan paksa karena nunggak SPP. 

Ia menguraikan, tunggakan tersebut tidak hanya SPP. Namun,  juga terkait uang pembangunan, seragam, hingga buku-buku pelajaran.

Sedangkan biaya SPP per bulan, anak pertama sebanyak Rp 350 ribu, anak kedua sebanyak Rp 300 ribu, dan anak terakhir Rp 250 ribu.

Defi mengaku awalnya ketiga anaknya tidak dikenai biaya karena masih keluarga pemilik yayasan.

"Sudah lama tunggakannya karena memang dulu saya aktif di yayasan tersebut, saya juga dari keluarga punya yayasan. Setelah konflik keluarga dimunculkan tagihan."

"Komitmen (awal) itu tidak ada (pembayaran) pembiayaan untuk anak-anak saya."

"Setelah konflik keluarga, diterbitkan penagihan itu. Anak-anak saya jadi korban," urainya,  dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (28/10/2024).

Mediasi berujung buntu

Defi membeberkan, dia dan suami sudah berjuang mencari keadilan.

Ia sudah meminta bantuan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan & Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.

Pihak Dindikpora memfasilitasi mediasi antara Defi dengan pihak yayasan. Akan tetapi, hasil mediasi berujung buntu.

Defi harus tetap membayar tagihan sebanyak Rp 42 juta.

Anak-anaknya juga belum bisa dipindahkan ke sekolah lain karena data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dicabut dari sekolah lama.

"Kami ini orang tua tidak diam, cari keadilan, kami tempuh, minta tolong Dindik Pandeglang untuk dimediasi, sempat dimediasi satu kali."

"Dari yayasan tidak datang diwakilkan kepala sekolah, akhirnya tidak mendapatkan jawaban," tegasnya.

Defi terakhir berharap, kejadian yang menimpa anaknya segera selesai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved