Kejati Tangkap Ronald Tannur
Kagetnya Gregorius Ronald Tannur Tiba-tiba Kejati Jatim Datang Menangkapnya, Tidak Beri Perlawanan
Gregorius Ronald Tannur sempat kaget saat ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di rumah kediamannya di perumahan mewah Pakuwon City, Surabay
TRIBUNSUMSEL.COM -- Gregorius Ronald Tannur sempat kaget saat ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di rumah kediamannya di perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.
Kepala Kejati Mia Amiati menyebut jika Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan.
"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Mia Amiati melansir Tribunnews.com.
Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu.
"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terangnya.
Saat ditangkap Ronald Tannur tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.
Dari 169 cm hingga 175 cm dalam 2 bulan. Metode baru untuk menambah tinggi badan
Selain itu, Ronald tampak mengenakan kacamata berkelir merah.
Saat proses penangkapan itu, tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.
Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.
Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi
Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.
Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelum divonis 5 tahun di tingkat kasasi, Ronald Tannur, pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas.
Dari vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya itu, justru tiga hakim yang menangani ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Mereka yakni, Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Di sisi lain, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga menjadi tersangka.
Terbaru, kejagung juga menetapkan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar dalam kasus Tannur saat dilimpahkan ke MA pada tingkat kasasi.
Kejaksaan Agung pun membuka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.
Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, tetapi penyidik akan melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
(*)
Artikel Ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronald Tannur Sempat Kaget saat Ditangkap, Berusaha Menunda-nunda Eksekusi
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.