CPNS dan PPPK 2024
Skema Perengkingan SKD CPNS 2024 Begini Cara Menghitungnya, Peserta Harus Tahu
Artikel ini menyajikan informasi skema perengkingan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM- Skema perengkingan seleksi kompetensi dasar CPNS 2024 perlu diketahui dan dipahami peserta.
Sebab perhitungan nilai penting agar dapat mengetahui posisi peringat untuk dapat dinyatakan lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB)
Namun, untuk bisa melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Anda harus dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terlebih dahulu.
Tinggi dan rendahnya nilai peserta pada SKD mempengaruhi kelulusan peserta pada seleksi kompetensi dasar CPNS, serta kelanjutan di tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berikut perhitungan untuk bisa dinyatakan lolos SKD dan lanjut ke tahap SKB.
Ranking = (Skor Totalmu / Jumlah Peserta) x 100
Dengan kata lain, rankingmu adalah persentase posisi kamu di antara seluruh peserta. Semakin tinggi skor totalmu, semakin tinggi pula rankingmu, dan semakin besar peluangmu untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Contoh: Misalkan, skor totalmu 540 dan jumlah peserta ada 1000 orang. Maka, rankingmu adalah:
Ranking = (540 / 1000) x 100 = 54 persen
Ini artinya, kamu berada di urutan ke-54 dari 1000 peserta.
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024
Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.
Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.
Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
- 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen.
- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen.
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah:
- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Baca juga: Link Cek Ranking dan Jumlah Pesaing Hasil Tes SKD CPNS 2024, Ini Aturan dan Syarat Lolos SKD
Baca juga: Cek Jadwal SKB CPNS 2024 Informasi Terbaru BKN, Berikut Beda SKB CAT dan Non-CAT
Baca juga: Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024, Ketahui Syarat Untuk Lolosnya Disini
Demikian informasi skema perengkingan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Skema Perengkingan SKD CPNS 2024
Cara Menghitung Perengkinan CPNS
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
CPNS 2024
Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa |
![]() |
---|
50 Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 untuk Pendaftar TMS Hasil Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Tata Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Lengkap dengan Contoh Kalimat Sanggah |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Desak Pemprov Untuk Beri Kejelasaan Soal Pelantikan Para PPPK yang Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kabupaten Empat Lawang Diperjanjang, Buka untuk 473 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.