Berita Viral

Pekerjaan Katiran Suami Supriyani Guru Honorer SD di Konawe Selatan Dituding Aniaya Anak Polisi

Supriyani memiliki suami bernama Katiran(38) juga berjuang membelanya dalam kasus tuduhan diduga aniaya anak polisi, tak punya pekerjaan tetap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube KOMPASTV
Supriyani, guru honorer Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara saat dibebaskan. Suryani memiliki suami bernama Katiran(38) juga berjuang membelanya dalam kasus tuduhan diduga aniaya anak polisi, tak punya pekerjaan tetap 

Pihak keluarga pelapor tetap marah, dan berjanji akan ada kejelasan beberapa hari ke depan.

Katiran pun menerima panggilan untuk pemeriksaan di Polsek Baito, di situlah menurutnya permintaan uang damai itu terjadi.

Sidang Perdana Supriyani

Diketahui, Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, baru saja menjalani sidang perdana setelah dilaporkan atas tuduhan melakukan pemukulan terhadap anak polisi.

Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar sidang perdana untuk guru yang diduga aniaya anak polisi, Kamis (24/10/2024).

Pihak Supriyani mengaku telah mendatangkan saksi sebagai bukti untuk membantah tuduhan pelapor Aipda Wibowo Hasym, orang tua korban.

"Terkait alat bukti yang kami siapkan itu adalah saksi, jadi saksi-saksi ini itu guru-guru yang mengajar di sekolah itu," ungkap Samsudin, kuasa hukum guru Supriyani, dilansir dari Youtube TvOneNews.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli, jadi kedepannya kami akan ajukan saksi ahli," sambungnya.

Baca juga: Bebaskan Supriyani, Teriak PGRI Bela Guru yang Dilaporkan Diduga Pukul Siswa Anak Polisi di Konsel

Sementara, Penyidik justru menjadikan sapu ijuk di sekolah sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada korban.

"Hari ini sidang perdana jadi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang mereka perlihatkan dalam berkas perkara yang mereka perlihatkan itu satu buah sapu ijuk dan luka dari anak tersebut," katanya.

Nantinya, Suryani kembali mengjalani sidang eksepsi pada Senin, (28/10/2024).

"Kami akan sidang dengan eksepsi, nah dalam sidang ini kami akan menguraikan semua apa-apa saja kejadian ini," bebernya.

Diketahui, Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah.
 
Ibu guru honorer di SDN 4 Baito membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

Supriyani mengaku dipaksa mengakui dan meminta maaf, serta diminta uang damai Rp 50 juta.

Samsudin mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved