Berita OKU

Bantu Jual Motor Hasil Curian Seharga Rp 1 Juta, Pria di OKU Kini Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Jumat (25/10/2024) menjelaskan kronologis penangkapan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Bantu Jual Motor Hasil Curian Seharga Rp 1 Juta, Pria di OKU Kini Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Bantu teman menjual motor curian, Rupik (32) warga Dusun IV Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Peninjauan OKU, Sumsel kini diamankan polisi sedangkan 3 tersangka pencuriannya saat ini masih buron.

Tiga tersangka yang lolos dari kejaran polisi masing-masing inisial RI (29), beralamat di Desa Banuayu, Kecamatan Lubukbatang OKU (DPO), SA (31), beralamat di Desa Saungnaga, Kecamatan Peninjauan OKU (DPO) dan EY alias Matsu (DPO).

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Jumat (25/10/2024) menjelaskan kronologis penangkapan.

Pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB . tersangka Rufik ditangkap oleh Tim Resmob Polres OKU bersama anggota Sat Reskrim Polsek Peninjauan di kebun karet yang berada di Dusun Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres OKU.

Baca juga: Lihat Kunci Motor Masih Tergantung, Evan Warga Palembang Bawa Kabur Motor Guru di Parkiran Apotek

Baca juga: Modus Licik Maling Motor di Muara Enim, Pura-pura Mogok, Sudah Dibantu Malah Kabur Bawa Motor Korban

Kasus ini terungkap setelah korban bernama, Dedy Syahputra (46) beralamat di Jalan M. Yamin Keluarahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU melapor ke polisi.

Kejadian ini bermula ketika pada akhir bulan Agustus 2024 pelaku RI dan EY (DPO) memasuki pagar rumah pelapor dan mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna putih kombinasi biru Dengan No pol : BG 5410 F yang terparkir di pekarangan rumah korban.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut pelaku inisial RI dan  EY alias Matsu  ( DPO ) mendatangi rumah  Rufik  untuk meminta menjual kan sepeda motor hasil curian tersebut.

Kemudian  Rufik  mengajak pelaku SA (DPO) menjual sepeda motor tersebut ke Desa Philip III Kabupaten  Muara Enim sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Menurut Kapolres, yang sudah ditangkap adalah  salah satu pelaku yang turut serta dalam aksi pencurian motor.

Pelaku  berhasil diamankan oleh  Tim Resmob Polres OKU yang dibantu Unit Reskrim Polsek Peninjauan.

Polisi juga sudah mengamankan, barang bukti berupa  1 (satu) unit  sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z  berwarna Putih kombinasi Biru Dengan No Pol : BG 5410 F.

Tersangka terjaring  Perkara Tindak Pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan atau Pembantuan kejahatan dan atau Penadahan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 480 KUHP. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved