Berita OKU
Bantu Jual Motor Hasil Curian Seharga Rp 1 Juta, Pria di OKU Kini Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Jumat (25/10/2024) menjelaskan kronologis penangkapan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Bantu teman menjual motor curian, Rupik (32) warga Dusun IV Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Peninjauan OKU, Sumsel kini diamankan polisi sedangkan 3 tersangka pencuriannya saat ini masih buron.
Tiga tersangka yang lolos dari kejaran polisi masing-masing inisial RI (29), beralamat di Desa Banuayu, Kecamatan Lubukbatang OKU (DPO), SA (31), beralamat di Desa Saungnaga, Kecamatan Peninjauan OKU (DPO) dan EY alias Matsu (DPO).
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Jumat (25/10/2024) menjelaskan kronologis penangkapan.
Pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB . tersangka Rufik ditangkap oleh Tim Resmob Polres OKU bersama anggota Sat Reskrim Polsek Peninjauan di kebun karet yang berada di Dusun Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres OKU.
Baca juga: Lihat Kunci Motor Masih Tergantung, Evan Warga Palembang Bawa Kabur Motor Guru di Parkiran Apotek
Baca juga: Modus Licik Maling Motor di Muara Enim, Pura-pura Mogok, Sudah Dibantu Malah Kabur Bawa Motor Korban
Kasus ini terungkap setelah korban bernama, Dedy Syahputra (46) beralamat di Jalan M. Yamin Keluarahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU melapor ke polisi.
Kejadian ini bermula ketika pada akhir bulan Agustus 2024 pelaku RI dan EY (DPO) memasuki pagar rumah pelapor dan mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna putih kombinasi biru Dengan No pol : BG 5410 F yang terparkir di pekarangan rumah korban.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut pelaku inisial RI dan EY alias Matsu ( DPO ) mendatangi rumah Rufik untuk meminta menjual kan sepeda motor hasil curian tersebut.
Kemudian Rufik mengajak pelaku SA (DPO) menjual sepeda motor tersebut ke Desa Philip III Kabupaten Muara Enim sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menurut Kapolres, yang sudah ditangkap adalah salah satu pelaku yang turut serta dalam aksi pencurian motor.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres OKU yang dibantu Unit Reskrim Polsek Peninjauan.
Polisi juga sudah mengamankan, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna Putih kombinasi Biru Dengan No Pol : BG 5410 F.
Tersangka terjaring Perkara Tindak Pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan atau Pembantuan kejahatan dan atau Penadahan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 480 KUHP.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Calon Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Tingkat SMA di OKU Sudah 44 Orang, Targetkan Terima 100 Siswa |
![]() |
---|
Serahkan Penjagaan Rel Perlintasan KA ke Dishub OKU, PT KAI Pasang Imbauan, Banyak Makan Korban |
![]() |
---|
Polres OKU Tangkap Pelaku Pencuri HP, Beraksi saat Korban Sedang Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Kepergok Hendak Beraksi di Rumah Tetangga, Pencuri di OKU Diamuk Massa Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.