Berita Palembang
Lihat Kunci Motor Masih Tergantung, Evan Warga Palembang Bawa Kabur Motor Guru di Parkiran Apotek
Evan Agus Saputra (29) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik seorang guru di Palembang bernama Yayah Rojiah (54).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Evan Agus Saputra (29) warga Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik seorang guru bernama Yayah Rojiah (54).
Aksi pencurian itu terjadi karena korban lupa mencabut kunci motor saat hendak ke apotek guna membeli obat.
Tepatnya aksi pencurian itu terjadi di depan apotik Mandiri di Jalan Lingkaran I Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I, Palembang, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 14.27 WIB.
Tak terima motornya telah dicuri, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Adanya laporan korban, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi dan video rekaman CCTV di TKP (tempat kejadian perkara), petugas pun berhasil mengidentifikasi pelaku.
Mengetahui tersangka Evan Agus Saputra (29) warga Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, sedang berada di Jalan Sosial Km 5, anggota Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi tersangka Evan mengakui perbuatannya, bersama barang bukti (BB) tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, benar tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di depan apotik telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Kita berharap kepada masyarakat kota Palembang agar lebih berhati - hati dengan peristiwa yang sering terjadi ini," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memimpin pers rilis di Polrestabes Palembang, Jumat (25/10/2024), siang.
Lanjut Harryo, modus para pelaku ini mengincar korban yang terlena dan kejadian menimpa korban ini tidak mencabut kunci kontak motornya.
"Namun, jika korban mencabut kunci kontak motor yang terjeleknya para tersangka menggunakan Kunci palsu atau modifikasi T untuk merusak kunci yang dengen cepat melarikan motor korban," katanya..
Harryo juga mengatakan atas perbuatannya tersangka Evan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Dengan hukuman penjara selama - lamanya 5 tahun," katanya.
Barang bukti diamankan yakni 1 baju kaos warna putih merek Louis Vuitton, sepasang sepatu merek nike, STNK dan BPKB poto copy sepeda motor milik korban.
Sedangkan, tersangka Evan mengakui perbuatannya. "Terpaksa karena kebutuhan ekonomi, melihat kunci motor itu masih tergantung jadi khilaf untuk membawa kabur motor itu. Rencana akan dijual dan uangnya untuk keperluan sehari - hari," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Cek Pasokan dan Harga, Mentan dan Mendagri Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Pasar KM 5 Palembang |
![]() |
---|
Musim Pancaroba, Pedagang Pasar 10 Ulu Palembang Keluhkan Harga Cabai, Antara Untung dan Cemas |
![]() |
---|
Awalnya Lari Pagi, Pria di Palembang Ditemukan Tertelungkup Meninggal Dunia, Diduga Serangan Jantung |
![]() |
---|
Herison Resmi Dilantik Jadi Kasat Pol PP Defenitif, dr Amalia Jadi Dirut RSUD Palembang Bari |
![]() |
---|
Di Sumsel Hanya OKI dan OKU Timur yang Bisa Melihat Gerhana Bulan Total Pada 7 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.