Pembunuhan di Lubuklinggau

2 Bulan Pembunuh Kontraktor di Lubuklinggau Belum Terungkap, Keluarga Berharap Polisi Temukan Pelaku

Sudah dua bulan berlalu polisi belum bisa mengungkap pelaku pembunuhan Hamzi, kontraktor di Lubuklinggau Sumsel yang tewas ditusuk di depan anaknya. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Keluarga Hamzi saat meminta agar pihak kepolisian agar menangkap pelaku. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sudah dua bulan berlalu polisi belum bisa mengungkap pelaku pembunuhan Hamzi, kontraktor di Lubuklinggau Sumsel yang tewas ditusuk di depan anaknya. 

Korban adalah warga Perumahan Yosep Jogoboyo RT 08. Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Hendri kakak korban didampingi istri almarhum mengungkapkan dalam perkara Hamzi ini ada dua delik laporan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ini.

"Pertama kasus pengancaman dengan senjata api, dan laporan kedua merupakan kasus pembunuhan terhadap adik saya," ungkapnya pada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Hendri menuturkan sangat yakin ada kaitan antara kasus pengancaman dengan pembunuhan yang terjadi selang empat hari setelah pengancaman itu terjadi.

"Sampai sekarang, kasus ini belum terungkap dan belum ada titik terang," ujarnya.

Baca juga: Sudah 3 Pekan Pembunuh Kontraktor di Lubuklinggau Belum Tertangkap, Polisi Sebut Minim Saksi

Foto Semasa Hidup - Sosok Hamsi, Bos Kontraktor di Lubuklinggau yang Tewas Ditusuk di Depan Anaknya, Keluarga Kades
Foto Semasa Hidup - Sosok Hamsi, Bos Kontraktor di Lubuklinggau yang Tewas Ditusuk di Depan Anaknya, Keluarga Kades (Handout)

Hendri mengatakan dalam peristiwa pembunuhan adiknya kemarin ada rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat menghabisi nyawa adiknya.

"Saat itu ada saksi yang melihat aksi itu. Keluarga berharap polisi dapat segera menemukan keterkaitan antara kasus ancaman dan pembunuhan, serta menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi almarhum Hamsi," ungkapnya.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak keluarga terus mendesak agar pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Untuk pengungkapan perkara ini pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada kuasa hukumnya Indra Cahaya.

Kuasa hukum korban Indra Cahaya menjelaskan  bila laporan polisi yang dibuat oleh Hamzi terkait Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman, serta penggunaan senjata api ilegal, masih terus berlanjut meskipun Hamzi telah meninggal dunia.

"Kami mendapat kuasa dari istri almarhum Hamsi untuk melanjutkan laporan ini. Meskipun beliau telah meninggal, perkara ini tidak gugur. Kepentingan korban kini diwakili oleh ahli warisnya. Kami akan telusuri kasus ini dan insyaallah segera mencapai tahap P21," ujar Indra Cahaya.

Indra menekankan bahwa ancaman yang diterima Hamsi, bukan sekadar ancaman biasa, tetapi melibatkan penggunaan senjata api organik yang diduga dimiliki oleh mantan kepala desa karang anyar yakni Amir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved