Berita Viral
Kata Jaksa Penuntut Soal Sidang Supriyani Guru Honorer Diduga Aniaya Murid Dipercepat: Ini Keadilan
Ini kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Andolo usai jalannya sidang Supriyani, guru honorer SD yang diduga aniaya murid digelar Kamis (24/10
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Andolo, Ujang Sutisna buka suara soal sidang Supriyani, guru honorer SD yang diduga aniaya murid anak seorang polisi.
Menurut Ujang, sidang Supriyani dipercepat dengan harapan sang guru segera mendapatkan keadilan jika benar tidak bersalah.
Hal tersebut diungkap Ujang Sutisna saat ditemui awak media setelah sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Andolo, Kamis (24/10/2024).
"Terima kasih rekan rekan pers, tadi sidang sudah digelar di Pengadilan Negeri Andolo dengan agenda Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk membacakan dakwaan," Ujang Sutisna dilansir dari facebook Tribun News Sultra.
Ia mengatakan jika dalam sidang tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Kuasa Hukum Supriyani untuk menanggapi dakwaan.
Namun saat itu pihak Supriyani belum bisa menjawab dakwaan majelis hakim.
Kemudian Majelis Hakim sesuai dengan tata cara dalam acara pidana bahwa harus ada hak kepada penasihat hukum untuk menanggapi dakwaan namun mereka belum siap ternyata," katanya.
Padahal Jaksa Penuntut umum ingin cepat memberikan bantuan terhadap Supriyani.
Apalagi masyakarat ramai memberikan dukungan terhadap sang guru lantaran yakin tak bersalah.
"Begini, ini kan kondisi, situasi masyarakat ingin keadilan, kami Jaksa Penuntut ini memberikan apresiasi kepada masyarakat, kami berusaha agar kerja kami agar kami baktikan kepada masyarakat, kami siap memberikan pelayanan terbaik kami karena tidak dilarang juga kami meminta untuk dipercepat, pada hari ini juga kami sudah siapkan saksi saksi," jelas Ujang.
Ini keadilan untuk ibu Supriyani sehingga cepat kepastian hukum, perlindungan hukum bagi ibu Supriyani ya," pungkasnya.
Sidang Perdana Supriyani Hari Ini Didatangi Ratusan Guru
Sidang perdana bagi guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi bakal digelar hari ini, Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Baca juga: Ke Ibunya, Siswa Anak Polisi Awalnya Ngaku Jatuh di Sawah Lalu Berubah Dipukul Supriyani Sang Guru
Adapun sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WITA.
Dikutip dari Tribun Sultra, sidang ini akan melibatkan Brimob dan Satpol PP untuk melakukan pengamanan sidang.
Pasukan dari Sat Sabhara Polres Konawe Selatan serta BKO Brimob Polda Sultra sudah terlihat berjaga di halaman PN Andoolo.
Sementara itu, ratusan guru juga menggelar aksi damai dan berkumpul di Gedung Islamic Center, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, yang turut dalam aksi damai itu meminta agar Supriyani divonis bebas.
“Kami meminta Ibu Supriyani harus bebaskan tanpa syarat,” katanya.
Ia juga menyinggung kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas untuk mendukung hal serupa tak terjadi kepada guru-guru lainnya.
“Hari ini kami sampaikan aspirasi, dengan banyak masalah-masalah kriminalisasi guru,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Sultra, para guru itu tidak hanya berasal dari Konawe Selatan saja, tetapi dari sejumlah daerah seperti Kendari dan Konawe.
Menurut Sekretaris Umum PGRI Kendari, Zainuddin Daeng Rapi, aksi solidaritas tidak sampai digelar di depan PN Andoloo.
"Sepertinya kami tidak sampai ke persidangan, sesuai hasil rapat PGRI se-Sultra, kita hanya sampai di Islamic Center Andoolo," jelasnya menambahkan.
Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito
Kasus Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak muridnya yang merupakan seorang anak polisi di SDN Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan terus bergulir.
Terkini, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut melakukan pemeriksaan terhadap personel Polsek Baito untuk mengetahui kebenaran yang terjadi.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Supriyani sudah sesuai dengan SOP.
Sholeh menuturkan jika pihak polisi yang ikut terlibat juga masih dimintai keterangan tentang apakah proses penyidikan kasus Supriyani sudah sesuai dengan SOP.
Keterangan polisi dan saksi lain bakal dikumpulkan tim dan dipantau langsung oleh Propam Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra.
"Masih didalami, Mas, di bawah Itwasda," ujar Sholeh.
Meski demikian Sholeh belum mengungkapkan jumlah polisi dan saksi yang diperiksa.
Adapun Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian juga belum memberikan respons tentang jumlah polisi dan saksi.
Kronologi Supriyani Guru Honorer SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid
Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.
Diketahui sang siswa merupakan dari polisi bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Bermula saat Ibu dari N menemukan luka di tubuh putranya yang masih duduk di kelas 1 SD di Kecamatan Baito itu.
Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.
Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.
Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban kepada ayahnya menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).
Dari situlah orangtua korban N dan Aipda WH, melaporkan perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.
Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry.
AKBP Febry menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.
Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.
SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.
Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.
Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.
“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi
Dipaksa Polisi Ngaku Pukul Anak Polisi
tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).
Supriyani dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari usai ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Konsel.
Tampak guru Supriyani memakai hijab putih dengan baju bergaris hitam putih.
Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.
Baca juga: Nasib Polisi yang Periksa Supriyani Guru SD Konsel Diduga Pukul Anak Polisi, Kini Diperiksa Propam
Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkapnya.
Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.
Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.
"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," ujarnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
| Pesan Terakhir Arjuna Tamaraya ke Adik Sebelum Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga, Niat Cari Rezeki |
|
|---|
| Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Viral Aksi Pria di Tanah Abang Menabrakkan Diri ke Mobil |
|
|---|
| Cerita Kades Bebengan Warga Tewas Membusuk, Kakak Adik Tutupi Jenazah Pakai Kain, 28 Hari Tak Makan |
|
|---|
| Tangis Adik Tahu Arjuna Tamaraya Tewas Mengenaskan di Keroyok di Masjid Sibolga, Saya Tidak Terima |
|
|---|
| Modus Penggerebekan Narkoba, Ini Sosok Iptu TSH, Perwira Polisi Diduga Peras Pengusaha Batam Rp1 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.