Berita Viral

JPU Mengurai Kronologis Supriyani Guru Honorer Aniaya Muridnya, Hasil Visum Tunjukan Ada Luka Memar

Sidang kasus Supriyani guru Honorer dituding menganiaya muridnya digelar di PN Andolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024)Pada persidangan tersebut,

Editor: Moch Krisna
Youtube/Tribunnews
Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito Terkait Kasus Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang kasus Supriyani guru Honorer dituding menganiaya muridnya digelar di PN Andolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024)

Pada persidangan tersebut, nampak Supriyani datang dengan mengenakan baju putih dan rok hitam. 

Dipadukan pula dengan hijab berwarna hitam. 

Ia duduk di kursi persidangan di kelilingi, JPU, tim kuasa hukum, dan di hadapannya para hakim. 

Supriyani dituding menganiaya korbannya yang merupakan muridnya juga anak polisi. 

Jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan pada Supriyani.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan mengenai kronologis kejadian saat Supriyani dituduh menganiaya muridnya. 

Kala itu, masih sementara proses belajar mengajar. 

Namun setelah selesai, seorang guru pun keluar dari ruangan kelas. 

Lalu Supriyana disebutkan langsung masuk ke kelas IA tempat korban berada.  

VIDEO Kondisi Anak Polisi Dipukul Supriyani Pakai Sapu Janggal, Sempat Ngaku ke Ibu Jatuh di Sawah
VIDEO Kondisi Anak Polisi Dipukul Supriyani Pakai Sapu Janggal, Sempat Ngaku ke Ibu Jatuh di Sawah (youtube/Tribun Sumsel)

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan melansir dari Tribungorontalo.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta

Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.

Dakwaan akan diuji

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutrisna yang ditemui usai sidang mengatakan terkait dengan dakwaan yang mereka bacakan itu semestinya akan diuji dalam sidang kali ini. 

"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," katanya.

Terkait alasan mengapa kasus ini tetap diterima dan dilimpahkan ke pengadilan, Ujang mengatakan semua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada JPU lengkap. 

"Tentu jaksa seperti itu, harus yakin dulu. Alat bukti sudah terpenuhi semua," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai alasan JPU melimpahkan kasus ini ke pengadilan. 

Hanya saja terkait dengan benarnya peristiwa pidana itu, tentu menurutnya akan diuji di pengadilan.

"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita baku lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," katanya.

(*)

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribungorontalo dengan judul Isi Dakwaan Kasus Supriyani Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi di Konawe Selatan, JPU Urai Kronologis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved