Berita Musi Rawas

Kerap Buat Resah, Sumarlin Pengedar Narkoba di Musi Rawas Dilaporkan Warga ke Polisi

Aksi Sumarlin yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya di Kabupaten Musi Rawas buat warga setempat resah.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres Musi Rawas
Tersangka Sumarlin (32) warga Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS --  Aksi Sumarlin, pria asal Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel membuat warga setempat resah. 

Pria 32 tahun ini sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya.

Warga yang tak tahan dengan aksinya tersebut, kemudian melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Akhirnya, pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu sekira pukul 17.30 Wib sore, tersangka tak berkutik saat disergap oleh anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas di kediamannya. 

Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi, didampingi Kanit Narkoba, IPDA Nur Hendra, Selasa (22/10/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Panik Digerebek, Penadah Motor Curian di Musi Rawas Lari ke Kamar Berusaha Sembunyikan Sabu

Saat itu, anggota mendapat informasi dari warga soal aksi seorang pria setempat yang sering melakukan transaksi narkoba. 

"Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya anggota mengetahui keberadaan tersangka yang sedang di dirumahnya di Desa Mulyo Harjo," kata Kasat. 

Tak butuh waktu lama, anggota pun langsung menuju ke rumah tersangka untuk melakukan pengerbekan. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

"Untuk memastikan informasi dari warga itu benar, anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka untuk mencari barang bukti," ungkap Kasat.

Dari pengeledahan tersebut, anggota menemukan 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,52 gram, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam dan uang tunai senilai Rp2 juta. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan. Tersangka juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," tegas Kasat. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutup Kasat. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved