Berita Viral

Curhat Supriyani Guru SD Konsel Ditahan Diduga Aniaya Murid Anak Polisi, Ngaku Diminta Uang 50 Juta

Inilah curhat pilu Supriyani (37) guru honorer SD Konawe Selatan ditahan diduga aniaya muridnya anak polisi, tak bisa bayar diminta uang damai 50 juta

Tribun News
Supriyani Guru SD Konsel Ditahan Diduga Aniaya Murid Anak Polisi dan ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pilu curhat Supriyani (37) guru honorer SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yang ditahan usai diduga aniaya muridnya anak polisi.

Diketahui jika Supriyani awalnya menegur siswanya yang nakal.

Namun orangtua siswa menyebut anaknya luka karena dianiaya hingga Supriyani ditahan karena tak bisa memberikan uang damai senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Sosok Supriyani Guru SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid, PGRI Minta Bebaskan

Menurut suami Supriyani, Kastrian (38) istrinya sempat dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga M, sang siswa.

Namun ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," jelasnya

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia dilansir dari Tribun News.

Sosok Supriyani Guru SD di Konawe Selatan Hukum Muridnya, Dibela Rekan PGRI Serukan Mogok Kerja
Sosok Supriyani Guru SD di Konawe Selatan Hukum Muridnya, Dibela Rekan PGRI Serukan Mogok Kerja (instagram/lambe_turah)

Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.

Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.

Dalam kesempatan lain, Aipda WH membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Selain itu, Aipda WH menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya M.

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved