Berita Polda Sumsel
Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Polda Sumsel, Potensi Kerugian Negara Rp 556,8 Milyar
Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo didepan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/2024).
"Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin," ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.
Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10/2024) yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam," terangnya.
Baca juga: Gudang Logistik Pemilu di Lubuklinggau Terbakar, Polda Sumsel Turun Tangan Periksa 6 Saksi
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Penyidik Narkoba, Polda Sumsel Gelar Rakernis
Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.
"Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah," jelasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Bidhumas dan Jajaran Polda Sumsel Ikuti Zoom Anev Sosialisasi dan Pelatihan Policetobe |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Hadiri Acara Sertijab Wakapolri Baru, Komjen Pol Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Inspektur Polisi Angkatan ke-54 Gelombang II Gelar Bakti Sosial |
![]() |
---|
Marching Band Atdihira Wira Bhakti Polda Sumsel Tampil Memukau di HUT RI Ke- 80 |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Hadiri Malam Renungan Suci di HUT RI ke-80 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.