Berita OKI

Antar Paket ke Lapas Kayuagung Ternyata Berisi Narkoba, Sopir Travel Ditahan Polisi, Ngaku Tak Tahu

Sopir travel berinisial AS (22 tahun) ditangkap polisi karena mengantarkan paket berisi paket sabu lengkap dengan alat hisapnya ke Lapas Kayuagung.

Dok Lapas Kayu Agung
AS (tengah) sopir travel yang mengantar paket makanan berisi sabu ke Lapas Kayu Agung, Sumsel kini ditahan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Seorang sopir travel berinisial AS (22 tahun) ditangkap polisi karena mengantarkan paket makanan berisi paket sabu lengkap dengan alat hisapnya ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Kayuagung, Sumsel. 

Dari pengakuannya, AS mengaku tak tahu paket yang dibawanya berisi narkotika. 

Sebab ia mendapat tawaran dari anggota grup travel untuk membawa paket makanan ke dalam lapas Kelas IIB Kayuagung untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) inisial Gr (22).

"Saat itu saya segera mengambil paket pempek di 27 Ilir Palembang dan menerima ongkos Rp 100.000," katanya dikutip, Jumat (18/10/2024). 

Dikatakan, begitu sampai di pintu utama Lapas Kayuagung sekira jam 14.00 WIB. As segera memberikan paketan itu ke petugas keamanan.

"Saya tidak mengetahui kalau paket yang dikirimkan berisi narkoba dan sangat menyesalinya," ungkapnya dengan nada penuh penyesalan.

Dalam keterangan Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Ki Agus Muhammad Alfareza mengatakan upaya penyelundupan terdeteksi berkat kewaspadaan dari petugas yang tengah bertugas.

"Kronologi penemuan barang haram tersebut kemarin sekira pukul 14.00 WIB ada warga mengunjungi Lapas, lalu petugas lakukan pemeriksaan pintu utama (P2U)," ungkapnya.

Saat diperiksa petugas menemukan barang mencurigakan di antara bungkusan makanan basah yang dibawa oleh pria tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan petugas menemukan sebanyak paket kecil yang diduga kuat berisi barang haram berupa sabu," sambungnya.

Masih kata dia, pasca mendapati paket kecil sabu yang didapat dari dalam kardus makanan. As segera dibawa ke sel tahanan Polres OKI. 

"Akibatnya, As langsung diserahkan oleh petugas kami kepada penyidik Satresnarkoba Polres OKI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Selain itu, Kiagus menyatakan WBP inisial GR mengakui barang tersebut memanglah miliknya.

"Berdasarkan keterangan GR baru pertama kali melakukannya yang tengah menjalani hukuman selama 7,5 tahun, karena kasus narkoba," 

"Baru menjalani hukuman tiga tahun pindahan dari lapas Tanjung Raja," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved