Pajak Agen Gas LPG 3 Kg
Kagetnya Agen LPG 3 Kg di Sumsel Ditagih Pajak Capai Ratusan Juta: Penghasilan Saja Tidak Segitu
Agen LPG 3 Kg di Kabupaten OKU Selata, Sumsel merasa kaget sebab mendapat tagihan pajak yang mencapai ratusan juta.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Di tempat yang sama, Henry Kurniawan Yuza, Konsultan Pajak Hiswana Migas, menegaskan bahwa terdapat penggalian potensi Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar akibat selisih harga jual ke pangkalan. Padahal PPh atas penebusan LPG belum sepenuhnya final.
"Perlakuan pajak terhadap agen LPG seharusnya merujuk pada berbagai aturan yang ada, yang menetapkan bahwa pemungutan PPh bersifat final dan dibayarkan saat pembelian barang,” kata Henry
Lebih lanjut, Henry mencatat bahwa terdapat perlakuan yang berbeda-beda di antara KPP terkait pengenaan pajak. Kondisi ini menimbulkan keraguan di kalangan agen LPG mengenai keadilan pemungutan pajak.
Ia menegaskan, menurut prinsip pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, harus ada asas keadilan, kepastian administrasi, dan yuridis agar tidak timbul ketidakpastian di kalangan wajib pajak.
“Agen gas LPG 3 kg berharap agar Dirjen Pajak tidak memajaki HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengembalikan pajak yang telah dibayarkan terkait HET tersebut,” harapnya.
Sebagai catatan, hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengubungi dan menunggu tanggapan dari pihak DJP terkait hal diatasalam
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.