Pajak Agen Gas LPG 3 Kg

Kagetnya Agen LPG 3 Kg di Sumsel Ditagih Pajak Capai Ratusan Juta: Penghasilan Saja Tidak Segitu

Agen LPG 3 Kg di Kabupaten OKU Selata, Sumsel merasa kaget sebab mendapat tagihan pajak yang mencapai ratusan juta. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Agen gas LPG di Sumsel kini resah karena dikenakan pajak hingga mencapai ratusan juta rupiah. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Agen LPG 3 Kg di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel kaget sebab mendapat tagihan pajak yang mencapai ratusan juta. 

Nominal tersebut dirasa sangat tak masuk akal mengingat penghasilan menjual LPG 3 Kg yang didapat tak sampai ratusan juta. 

"Penghasilan dari jual LPG 3 kg ini saja tidak sampai segitu, ratusan juta. Kita ditagih pajak ratusan juta, tentunya tidak sesuai. Harapannya ada kepastian hukum dari hal ini," ujar  salah satu perwakilan Agen LPG 3 Kg dari Kabupaten OKU Selatan, Tanry, Rabu (16/10/2024). 

Diketahui, agen gas LPG 3 kg di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). 

Menurut Tanry, ini merupakan hal baru baginya sebab sejak membuka usaha 2013 tidak ada seperti itu.

"Sebagai wajib pajak saya berharap agar kebijakan dapat berlaku sesuai Undang-undang yang ada," ujarnya.

Sebagai informasi, keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger menjelaskan, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750. 

Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.

"Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” kata Cuaca Teger, kepada awak media di Hotel Novotel di Palembang, Rabu (16/10/2024) malam.

Lebih lanjut Cuaca juga menambahkan terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, pihaknya  telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak, untuk meminta klarifikasi.

Namun hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim, belum ada balasan.

"Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti permasalahannya. Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja. Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat," kata Cuaca Teger.

Oleh karena itu Cuaca berharap sebelum ada aturan jelas, dan masih ada upaya mencari solusi yang dilakukan, maka sebaiknya tidak ada lagi kegiatan penagihan sehingga tidak terjadi keresahan di kalangan agen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved