Berita OKI
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan, Berikut Nominal yang Bisa Diterima
Penjabat Jasa Raharja Samsat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, Andi Silaban menjelaskan prosedur klaim santunan asuransi jasa raharja.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Setiap pengguna jalan yang menggunakan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi dilindungi oleh asuransi dan berhak menerima santunan akibat dari kecelakaan lalu lintas.
Bagi masyarakat yang masih bingung mengenai syarat dan prosedur klaim asuransi santunan Jasa Raharja diperuntukkan korban kecelakaan dapat mendatangi kantor satuan administrasi manunggal satu atap (Samsat) di wilayah kerja masing-masing daerah.
Dijelaskan oleh Penjabat Jasa Raharja Samsat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, Andi Silaban prosedur klaim santunan asuransi jasa raharja cukup mudah.
"Jika terjadi atau mengalami kecelakaan, disarankan masyarakat segera lapor ke kepolisian," kata Andi sewaktu dihubungi pada Kamis (17/10/2024) siang.
Menurutnya, selain masyarakat datang langsung ke Samsat, biasanya laporan sudah masuk ke kepolisian maka pihak kepolisian akan meneruskan ke Pj JR.
"Nantinya kami yang akan bekerja dengan mendatangi langsung korban (jemput bola) baik itu korban luka-luka atau yang meninggal dunia," katanya.
Tak hanya itu, korban kecelakaan harus mendapatkan surat keterangan riwayat kesehatan tempat korban mendapatkan perawatan.
"Dikarenakan ada korban luka-luka hingga menimbulkan cacat (perawatan), tetap perlu ada surat resmi dari dokter atau rumah sakit yang memuat kondisi korban,"
"Serta luka-luka hingga mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian juga melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan setempat jika tidak dibawa ke rumah sakit," terang Andi.
Masih kata dia, salah satu fungsi jasa raharja mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi dan pejalan kaki.
"Melakukan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Lalu, menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat dengan memberikan santunan kepada korban kecelakaan,"
"Namun untuk kasus kecelakaan tunggal tidak terjamin asuransi jasa raharja. Dimana kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pengemudi dan juga tidak bersinggungan dengan kendaraan lain," sambungnya.
Andi mengingatkan untuk jangka waktu pengklaiman hanya maksimal 6 bulan, selebihnya maka kadaluarsa.
"Untuk besaran santunan berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Bagi korban yang meninggal dunia Rp 50 juta untuk cacat tetap maksimal Rp 50 juta,"
"Perawatan atau biaya luka-luka maksimal Rp 20 juta. Lalu ada biaya manfaat tambahan dari kita, untuk biaya P3K atau IGD itu Rp 1 juta. Jika pasien merujuk faskes lanjutan maka ada manfaat biaya tambahan Rp 500 ribu," sebutnya.
Terakhir korban kecelakaan juga diminta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan karena masyarakat ingin haknya dipenuhi, maka kewajiban harus dipenuhi yakni taat membayar pajak.
"Premi jasa raharja ini merupakan salah satunya sumbangsih dari pungutan pajak yang ada di Samsat," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.