Berita Palembang
Keroyok Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid di Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korbannya Tewas
JPU Kejari Palembang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap lima jemaah Masjid Baitul Muwaffaqah Palembang yang mengeroyok pencuri kotak amal.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Menurut Idasril, Jaksa harus juga dapat bisa bijak melihat unsur perbuatan dalam perkara ini bahwa memang benar ada perbuatan tetapi jangan lupa perbuatan itu dilakukan karena untuk menjaga masjid dari adanya perbuatan tindak pidana.
Menyinggung tentang meninggalnya korban usai dikeroyok juga bisa diperdebatkan.
Sebab pelaku pencurian kotak amal dinyatakan meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit bukan meninggal saat kejadian penganiayaan.
Ia berharap, agar majelis hakim dapat bijak mengambil sikap dalam putusan nanti karena kasus ini sedikit banyaknya akan mempengaruhi suasana hati umat Islam.
"Jika Majelis Hakim ada pertimbangan lainnya dalam unsur perbuatan ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya jangan nanti menjadi acuan buruk. Khususnya menyangkut Masjid," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pengadilan Negeri Palembang
Kejari Palembang
Masjid Baitul Muwaffaqah Palembang
Oloan Exodus Hutabarat
Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sumsel Baru 38,19 Persen dari Total Rp 2,77 triliun |
![]() |
---|
Pernah Berselisih Paham, Pemandu Lagu di Palembang Dianiaya Rekan Seprofesi, Pilih Lapor Polisi |
![]() |
---|
Viral Pria dan Anak Kecil Curi Kotak Amal Masjid Miftahul Jannah di Sako Palembang |
![]() |
---|
Ngaku Numpang Istirahat, Pemuda Asal Bengkulu Ditangkap Gegara Masuk Pekarangan Warga di Palembang |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.