Berita Palembang

Keroyok Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid di Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korbannya Tewas

JPU Kejari Palembang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap lima jemaah Masjid Baitul Muwaffaqah Palembang yang mengeroyok pencuri kotak amal.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Jemaah Masjid yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pencuri kotak amal Masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami menjalani sidang tuntutan, Selasa (16/8/2024). 

Menurut Idasril, Jaksa harus juga dapat bisa bijak melihat unsur perbuatan dalam perkara ini bahwa memang benar ada perbuatan tetapi jangan lupa perbuatan itu dilakukan karena untuk menjaga masjid dari adanya perbuatan tindak pidana.

Menyinggung tentang meninggalnya korban usai dikeroyok juga bisa diperdebatkan.

Sebab pelaku pencurian kotak amal dinyatakan meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit bukan meninggal saat kejadian penganiayaan.

Ia berharap, agar majelis hakim dapat bijak mengambil sikap dalam putusan nanti karena kasus ini sedikit banyaknya akan mempengaruhi suasana hati umat Islam.

"Jika Majelis Hakim ada pertimbangan lainnya dalam unsur perbuatan ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya jangan nanti menjadi acuan buruk. Khususnya menyangkut Masjid," katanya.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved