Berita Palembang

Keroyok Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid di Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korbannya Tewas

JPU Kejari Palembang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap lima jemaah Masjid Baitul Muwaffaqah Palembang yang mengeroyok pencuri kotak amal.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Jemaah Masjid yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pencuri kotak amal Masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami menjalani sidang tuntutan, Selasa (16/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap lima jemaah dan pengurus Masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami yang mengeroyok pencuri kotak amal. 

Diketahui, pencuri kotak amal tersebut meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit. 

Lima terdakwa Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sebelumnya didakwa penuntut umum kasus penganiayaan terhadap korban Andi Irawan yang ketahuan mencuri kotak amal masjid.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menilai terdakwa bersalah dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (15/10/2024)  dipimpin Oloan Exodus Hutabarat SH MH.

Penuntut umum menilai dalam pertimbangannya, lima terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU dalam sidang yang digelar, Selasa (15/9/2024).

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan, lanjut penuntut umum para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan di persidangan, belum pernah dihukum.

"Serta para terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai," sambung JPU.

Atas tuntutan pidana itu, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya diberikan waktu selama tujuh hari guna menyusun nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan tersebut.

Pledoi terdakwa akan disampaikan masing-masing tim penasihat hukum Selasa depan.

Idasril Firdaus Tanjung SH MH, selaku penasihat hukum lima jemaah bernama Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sangat tidak sependapat terhadap tingginya ancaman pidana itu.

Menurutnya ini akan menjadi acuan yang buruk, tidak hanya bagi pengurus ataupun jemaah masjid tapi juga bagi para pelaku tindak pidana kejahatan.

"Selain itu juga dapat menjadi legacy negatif, sebab mereka yang berbuat untuk menjaga masjid malah dijadikan seperti ini," kata Dasril.

Menurut Idasril, Jaksa harus juga dapat bisa bijak melihat unsur perbuatan dalam perkara ini bahwa memang benar ada perbuatan tetapi jangan lupa perbuatan itu dilakukan karena untuk menjaga masjid dari adanya perbuatan tindak pidana.

Menyinggung tentang meninggalnya korban usai dikeroyok juga bisa diperdebatkan.

Sebab pelaku pencurian kotak amal dinyatakan meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit bukan meninggal saat kejadian penganiayaan.

Ia berharap, agar majelis hakim dapat bijak mengambil sikap dalam putusan nanti karena kasus ini sedikit banyaknya akan mempengaruhi suasana hati umat Islam.

"Jika Majelis Hakim ada pertimbangan lainnya dalam unsur perbuatan ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya jangan nanti menjadi acuan buruk. Khususnya menyangkut Masjid," katanya.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved