Berita Lahat
Unsur Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029 Diborong oleh Dapil 1, Fitrizal Homizi Jabat Ketua
Dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) Lahat tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lahat periode 2024-2029 diborong oleh anggota dari dapil I Kota Lahat.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lahat periode 2024-2029, diborong oleh anggota dari dapil I Kota Lahat.
Kondisi ini sama seperti periode 2019-2024. Tiga unsur pimpinan DPRD Lahat periode 2024-2029 yang resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Melissa SH MH ini yakni Fitrizal Homizi sebagai Ketua DPRD, Adriansyah sebagai Wakil Ketua I DPRD Lahat dan Gaharu sebagai Wakil Ketua II DPRD Lahat.
Kursi unsur pimpinan DPRD Lahat ini diperoleh berdasarkan suara terbanyak partai dan suara terbanyak perseorangan anggota dewan hasil Pileg DPRD Lahat.
Dari hasil penghitungan KPU Lahat, Partai Demokrat meraih suara terbanyak, mencapai 58.281 suara sah.
Menghantarkan delapan perwakilannya duduk di DPRD Lahat, mewakili tujuh dapil yang ada dan dua kursi di Dapil Kota Lahat.
Kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan torehan 30.586 suara, yang mengantarkan lima perwakilannya duduk di DPRD Lahat, mewakili lima dapil kecuali dapil IV dan V.
Lalu posisi ketiga direbut oleh Partai Gerindra.
Meskipun perolehan suara Partai Gerindra dibawah Partai Golkar, dengan memperoleh 27.633 suara, Partai Gerindra rupanya ketiban durian runtuh.
Karena berhasil mendudukkan lima perwakilannya lolos duduk di DPRD Lahat.
Sedangkan untuk torehan suara perseorangan, Fitrizal dari Partai Demokrat memperoleh 4.828 suara sah, menjadikannya sebagai anggota DPRD Lahat yang memperoleh suara tertinggi ketika Pileg 2024.
Sedangkan Adriansyah meraih suara sebanyak 3.490 suara sah dan Gaharu meraih suara 3.451 suara.
Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi mengatakan, pihaknya siap menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Dengan cara menjalankan tiga tugas dan fungsi dewan selaku penyelenggara pemerintahan daerah, yakni sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi budgeting, dengan penuh tanggung jawab.
"Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Lahat berperan mengawasi tata pelaksanaan pemerintahan, termasuk kebijakan yang diambil Bupati Lahat. Jika tidak sesuai aturan, bisa memberikan rekomendasi baik lisan maupun tertulis ke Pemkab Lahat," kata Fitrizal, Selasa (15/10/2024).
Fitrizal menambahkan, agenda selanjutkan lakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Ada Honorer Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, ini Kata Pemkab Lahat |
![]() |
---|
Curi 80 Tandan Buah Sawit, Pria di Muaraenim Ditangkap Polisi saat Lari ke Hutan |
![]() |
---|
Lantik 722 PPPK , Bupati Bursah Zarnubi : Tunjukan Dedikasi dan Loyalitas |
![]() |
---|
Petani di Lahat Resah, Bulog Hentikan Pembelian Gabah, Padahal Sedang Masuk Panen Raya |
![]() |
---|
Dirumahkan Tanpa Upah Imbas Perusahaan Bersengketa Lahan, Pegawai PT Aditarwan Ngadu ke Bupati Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.