QR Code Pertamina

Punya 2 Kendaraan Apakah Bisa Daftar Akun QR Code Pertamina Lebih dari 1, Berikut Penjelasannya

Namun, jadi pertanyaan apabila memiliki lebih dari satu kendaraan apakah boleh daftar 2 akun QR Code MyPertamina untuk BBM Subsidi jenis pertalite dan

Editor: Abu Hurairah
mypertamina.id/faq-subsidi-tepat
FAQ Subsidi Tepat QR Code MyPertamina 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini masyarakat diminta untuk mendaftar QR Code MyPertamina guna untuk membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar di SPBU. 

QR Code ini wajib ditunjukkan kepada petugas SPBU saat mengisi BBM subsidi.

Pendaftaran QR Code MyPertamina dapat dilakukan secara online melalui situs subsiditepat.mypertamina.id atau minta bantuan petugas di SPBU.

Namun, jadi pertanyaan apabila memiliki lebih dari satu kendaraan apakah boleh daftar 2 akun QR Code MyPertamina untuk BBM Subsidi jenis pertalite dan solar.

Lantas, apakah bisa daftar 2 kendaraan di MyPertamina? berikut ulasan lengkapnya

Dari ulasan FAQ mypertamina.id, tidak diperbolehkan untuk mendaftar 2 akun QR code MyPertamina:

Satu akun MyPertamina dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa Kode QR.

Setiap Kode QR hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.

Jika Kode QR hilang, dicuri, atau rusak, dapat dilakukan reset Kode QR tanpa batas. 

Untuk mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina, Anda dapat:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kendaraan yang akan didaftarkan.
  • Klik “Daftar Pengguna Baru” dan lengkapi pendaftaran.
  • Periksa kotak masuk email untuk melakukan aktivasi.
  • Masukkan NIK KTP dan kata sandi untuk masuk ke akun.
  • Ikuti petunjuk untuk mengisi data kendaraan atau usaha.
  • Setelah data terverifikasi, akan dikirimkan instruksi untuk mengunduh kode QR kendaraan ke alamat email. 

Cara Tambah Kendaraan pada Akun MyPertamina

1. Buka aplikasi MyPertamina, pastikan sudah masuk ke akun Anda.

2. Klik ikon profil pada pojok kanan atas layar, akan muncul data akun Anda.

3. Kemudian, klik "Tambah Kendaraan" pada bagian "Data Kendaraan".

4. Silahkan isi data berikut sesuai dengan kendaraan yang ingin ditambahkan:

  • Jenis kendaraan;
  • Merek kendaraan;
  • Nomor plat kendaraan;
  • Tipe customer (personal, driver online, dan sebagainya).

5. Setelah data lengkap dan benar, bisa klik "Tambah Kendaraan" untuk menyelesaikan prosesnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved