Berita Viral

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Resmi Dicabut, Polrestabes Makassar Ungkap Alasannya 

Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
tiktok/photoaja88
Al Qadri pemilik usaha kuliner Pallubasa Serigala di Makassar dikabarkan lebih sering berdiam diri di rumahnya pasca istri dan anak tewas kecelakaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.

Diketahui, Haji Al Qadri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang mewaskan anak dan istrinya karena di anggap lalai berkendara.

Kini satuan lalu lintas Polrestbaes Makassar resmi menghentikan penyidikan setelah keluarga korban Hj Nurjannah (35) dan putranya MF (7), serta pihak tersangka, bersepakat berdamai.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya melakukan langkah restorative justice atas penanganan kasus tersebut.

"Berdasarkan perkembangan perkara ini tentunya berdasarkan Perpol Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif Justice," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di kantornya, Senin (14/10/2024) siang melansir dari Tribun-Timur.com

Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.
Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya. (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Adapun langkah Restorative Justice itu, lanjut Ngajib, dilakukan setelah pihak korban dan tersangka H Al Qadri, memenuhi syarat umum dan khusus.

Salah satunya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.

"Dari persyaratan umum di sini sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materil dan persyaratan formil," ujar Ngajib.

"Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara pelaku daripada kelalaian terjadinya kecelakaan lalulintas dengan keluarga daripada korban," sambungnya.

Kendati begitu, Ngajib mengatakan penanganan perkara maut itu dianggap telah memenuhi unsur untuk diselesaikan melalui jalur Restorative Justice atau tanpa ke pengadilan.

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Haji Al Qadri Owner Pallubasa Serigala Tersangka Dianggap Lalai, Melaju Cepat

Adapun kesepakatan damai itu, kata Ngajib, ditandatangani oleh orangtua almarhum Hj Nurjannah, pihak Al Qadri dan juga pihak RT/RW setempat.

"Mereka menyatakan bisa diselesaikan secara restoratif Justice, sehingga pihak kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian," sebutnya.

Setelah langkah Restorative Justice dilakukan, polisi pun akan menerbitkan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut.

Baca juga: Haji Al Qadri Chaerudin Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri dan Anak

Polisi Tetapkan Al Qadri Tersangka 

Sebelumnya, Haji Al Qadri Chaerudin, owner Pallubasa Serigala ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya karena dianggap lalai mengemudi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved