Berita Viral
Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Resmi Dicabut, Polrestabes Makassar Ungkap Alasannya
Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.
Diketahui, Haji Al Qadri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang mewaskan anak dan istrinya karena di anggap lalai berkendara.
Kini satuan lalu lintas Polrestbaes Makassar resmi menghentikan penyidikan setelah keluarga korban Hj Nurjannah (35) dan putranya MF (7), serta pihak tersangka, bersepakat berdamai.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya melakukan langkah restorative justice atas penanganan kasus tersebut.
"Berdasarkan perkembangan perkara ini tentunya berdasarkan Perpol Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif Justice," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di kantornya, Senin (14/10/2024) siang melansir dari Tribun-Timur.com
Adapun langkah Restorative Justice itu, lanjut Ngajib, dilakukan setelah pihak korban dan tersangka H Al Qadri, memenuhi syarat umum dan khusus.
Salah satunya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.
"Dari persyaratan umum di sini sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materil dan persyaratan formil," ujar Ngajib.
"Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara pelaku daripada kelalaian terjadinya kecelakaan lalulintas dengan keluarga daripada korban," sambungnya.
Kendati begitu, Ngajib mengatakan penanganan perkara maut itu dianggap telah memenuhi unsur untuk diselesaikan melalui jalur Restorative Justice atau tanpa ke pengadilan.
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Haji Al Qadri Owner Pallubasa Serigala Tersangka Dianggap Lalai, Melaju Cepat
Adapun kesepakatan damai itu, kata Ngajib, ditandatangani oleh orangtua almarhum Hj Nurjannah, pihak Al Qadri dan juga pihak RT/RW setempat.
"Mereka menyatakan bisa diselesaikan secara restoratif Justice, sehingga pihak kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian," sebutnya.
Setelah langkah Restorative Justice dilakukan, polisi pun akan menerbitkan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut.
Baca juga: Haji Al Qadri Chaerudin Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri dan Anak
Polisi Tetapkan Al Qadri Tersangka
Sebelumnya, Haji Al Qadri Chaerudin, owner Pallubasa Serigala ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya karena dianggap lalai mengemudi.
Owner Pallubasa Serigala
Polrestabes Makassar
Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabu
Haji Al Qadri
| Gegara Suami Tuding Korban Selingkuh dengan Istri, Pasutri Bunuh Warga Sampang dan Bakar Jasadnya |
|
|---|
| Terkuak Asal-usul Cek Rp3 Miliar Dijadikan Mahar Kakek Tarman, Sempat Berbisnis Samurai, Kini Hilang |
|
|---|
| Kisah di Balik Farhan yang Ditemukan di ACC Kwitang, Pamit Nyekar Affan, Pulang Tinggal Kerangka |
|
|---|
| Briptu Yuli Setyabudi, Polisi Konten Kreator Diduga Terlibat Gelapkan Mobil, Ini Kata Polda Sulteng |
|
|---|
| Ditemukan Sudah jadi Kerangka, Polisi Sebut Reno dan Farhan Bukan Korban Pembunuhan di ACC Kwitang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Al-Qadri-pemilik-usaha-kuliner-Pallubasa-Serigala-di-Makassar-dikabarkan-lebih.jpg)