Berita Viral

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Resmi Dicabut, Polrestabes Makassar Ungkap Alasannya 

Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
tiktok/photoaja88
Al Qadri pemilik usaha kuliner Pallubasa Serigala di Makassar dikabarkan lebih sering berdiam diri di rumahnya pasca istri dan anak tewas kecelakaan 

Owner rumah makan di Jl Serigala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar ini, ditetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa istrinya H Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

Kecelakaan maut itu, terjadi di Tol Layang Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (11/10/2024) lalu.

"Jadi motifnya ini kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.

Salah satu bentuk kelalaian dari Al Qadri lanjut Mamat, adalah memacu mobil dengan kecepatan tinggi.

"Seusai dengan hasil olah TKP di lapangan dengan menggunakan TAA (Traffic Accident Analysis), kecepatan kendaraan (Land Cruiser) 127,3 kilometer perjam," ungkap Mamat.

Sementara, truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36), kata Mamat, melaju dengan kecepatan 40,1 kilometer perjam.

"Jadi posisinya sama-sama satu arah dari Selatan ke Utara," ujarnya.

Kecepatan pacu mobil yang dikemudikan Al Qadri, kata Mamat, juga melebihi batas maksimum aturan berkendara dalam tol.

Akibat perbuatannya, Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) Nomor 2 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.

Tak Ditahan

Meski ditetapkan tersangka Haji Al Qadri Chaerudi tidak ditahan.

Adapun alasanya karena selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.

Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.

Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved