Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi usai Bongkar Mafia BBM, Eks KBO Satreskrim Polres Kupang

Inilah sosok Ipda Rudy Soik, anggota Polda yang dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) usai membongkar mafia BBM di Kupang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Sosok Ipda Rudy Soik, anggota Polda yang dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) usai membongkar mafia BBM di Kupang 

Karena keputusan pemecatan ini bersifat final, maka Rudy Soik akan menempuh upaya hukum lainnya yakni banding.

Penjelasan Polda NTT 

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat secara tidak hormat dari Polri usai membongkar dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Ariasandy buka suara terkait alasan pemecatan Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.

Menurutnya, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan. 

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran. 

Tujuannya adalah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri. 

Persidangan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) sampai dengan Jumat (11/10/2024) dari pukul pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT. 

Baca juga: Kontroversi Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Usut Kasus Mafia BBM, Kapolri Diminta Turun Tangan

Saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan dalam persidangan tersebut. 

Hasilnya, Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. 

Ariasandy juga mengatakan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rudy Soik melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. 

"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy. 

Rudy Soik juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved