Seputar Islam

Hukum Berdoa dengan Menggunakan Bahasa Indonesia tidak dengan Bahasa Arab Bolehkah? Penjelasan Ulama

Jadi hukumnya boleh saja kita berdoa dengan bahasa apa pun itu, yang kita mengerti semisal bahasa Indonesia, kecuali dalam sholat

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Hukum Berdoa dengan Menggunakan Bahasa Indonesia tidak dengan Bahasa Arab Bolehkah? Penjelasan Ulama 

Kemudian ada pendapat lain yang berasal dari ulama Hanabilah. Berbeda dengan ulama-ulama sebelumnya yang tidak memperbolehkan melantunkan doa di dalam sholat dengan bahasa selain Arab, lain halnya dengan ulama Hanabilah yang memperbolehkan berdoa dengan tanpa bahasa Arab. Namun, peruntukannya hanya bagi mereka yang tidak mampu berbahasa Arab.

Sebaliknya, seorang muslim yang bisa berbahasa Arab, tidak boleh menggunakan bahasa lain. Apabila tetap melantunkan doa dengan bahasa lainnya saat sholat, maka ibadahnya tersebut dianggap batal.

Itulah Hukum Berdoa dengan Menggunakan Bahasa Indonesia tidak dengan Bahasa Arab Bolehkah? Penjelasan Ulama. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Lirik Sholawat Tafrijiyah Lengkap Arab, Latin dan Arti, Keutamaannya Baik Diamalkan Sebelum Tidur

Baca juga: Allahummaghfir Lil Muslimina Wal Muslimat Wal Muminina Wal Mukminat Doa Apa, Arti dan Keutamaan

Baca juga: Beda Arti Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih  dan Astaghfiruka Wa Atubu Ilaik,  Kapan Sebaiknya Diamalkan

Baca juga: Arti Al Birru Husnul Khuluq Wal Itsmu Ma Haka Fi Shadrika, Hadits Kebaikan itu Adalah Akhlak Mulia

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved