Berita Pali
Disdukcapil PALI Imbau Warga Waspada Penipuan Modus Aktivasi Indentitas Kependudukan Digital
Disdukcapil PALI mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan penipu mengatasnamakan layanan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD)
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI Sumatera Selatan, mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan penipu mengatasnamakan layanan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) yang akhir-akhir ini sering terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten PALI, Darma, SE mengatakan, saat ini masih marak modus pelaku penipuan dengan alasan mengurus Adminduk dari Disdukcapil, yang meminta masyarakat untuk melakukan kepengurusan aktivasi IKD melalui aplikasi yang mereka berikan.
Oleh karena itu dirinya mengingatkan masyarakat, khususnya Kabupaten PALI untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi IKD.
"Penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang saat ini marak terjadi tersebut, dengan menggiring para korban untuk mengurus IKD secara online melalui WhatsApp atau telepon, serta diminta memberikan informasi tentang data pribadi korban seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta KK, dan lainnya,” kata Darma, Jum'at (11/10/2024).
Padahal menurutnya, dalam melakukan aktivasi IKD tidak memerlukan verifikasi melalui telepon atau WhatsApp.
Dijelaskannya, untuk melakukan aktivasi IKD tetap harus datang ke Disdukcapil atau UPTD terdekat (zona).
Ia menegaskan bahwa layanan ini hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil dan tidak melalui media sosial, telepon, atau pihak ketiga.
"Pada intinya, Disdukcapil tidak pernah menghubungi penduduk untuk aktivasi IKD melalui online,” tegasnya.
Untuk itu, dia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap siapapun yang menawarkan aktivasi IKD di luar kantor resmi Disdukcapil.
Karena menurut Darma penipuan ini bisa merugikan masyarakat, baik dari segi finansial maupun privasi data.
Aktivasi IKD, yang merupakan inovasi dalam sistem kependudukan digital, memang menjadi perhatian karena tingginya animo masyarakat untuk beralih ke layanan digital.
Namun, proses aktivasi ini tetap harus melalui prosedur resmi di kantor Disdukcapil.
"Kita juga tengah melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi layanan kependudukan, termasuk aktivasi IKD, untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan. Jadi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut disarankan menghubungi langsung kantor Disdukcapil Kabupaten PALI atau melalui kanal resmi pemerintah,"terangnya.
Darma juga menambahkan untuk menghindari penipuan modus aktivasi IKD, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mengabaikan telepon atau pesan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kabupaten PALI.
“Apabila hal ini terjadi, maka segera laporkan kepada pihak berwajib, karena hal itu merupakan tindak pidana kejahatan penipuan,"tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Damkar Pali Berhasil Evakuasi Dua Pekerja Penggali Sumur yang Pingsan Diduga Hirup Gas Beracun |
![]() |
---|
Gembok Tambahan di Motor Tak Bisa Dilepas, Gadis di PALI Pilih Lapor Damkar, Langsung Selesai |
![]() |
---|
1.469 Calon PPPK di PALI Bakal Dilantik Awal Oktober 2025, BKPSDM Pastikan Semua Persiapan Matang |
![]() |
---|
Damkar Pali Berhasil Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 4 Meter di Area Kolam Milik Warga |
![]() |
---|
Jelang Demo di PALI 4 September 2025, Aparat Gabungan Gelar Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.