Sidang Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina

BREAKING NEWS: 3 Bocah Pembunuh AA Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun Jalani Pendidikan di LPKS

Tiga bocah terdakwa pembunuh AA siswi SMP di kuburan cina Palembang dijatuhi vonis hukuman 1 tahun menjalani pendidikan formal di LPKS Indralaya

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tiga bocah terdakwa pembunuh dan rudapaksa siswi SMP di Palembang divonis 1 tahun penjara, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga bocah terdakwa pembunuh AA siswi SMP di kuburan cina Palembang dijatuhi vonis hukuman 1 tahun menjalani pendidikan formal di  Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (10/10/2024). 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut satu terdakwa dengan vonis 10 tahun dan 2 lagi dengan penjara 5 tahun. 

Adapun ketiga anak berhadapan dengan hukum itu berinisial  MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang dihadirkan dalam sidang putusan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak, Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang

Sidang yang digelar di ruang Candra berlangsung terbuka tidak seperti sidang sebelumnya.

"Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan. Memerintahkan ABH untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah pada LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Baca juga: Tolak Tuntutan Mati, Keluarga Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Demo Minta Sidang Vonis Ditunda

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mana MZ dituntut 10 tahun dan NS serta AS masing-masing 5 tahun.

Majelis hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH yang umurnya masih sangat belia.

Mendengar putusan tersebut kuasa hukum ABH memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Ditutut Hukuman Mati

Sebelumnya, IS (16), pelaku utama pembunuh AA siswi SMP di kuburan Cina Palembang, Sumsel dituntut oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dikarenakan IS dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukannya secara keji dibantu oleh tiga ABH lainnya.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin yang juga Kajari Palembang saat membacakan tuntutan di PN Palembang, Selasa (8/10/2025)

Adapun hal yang memberatkan terdakwa IS yakni sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut.

Lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, serta tindakannya membuat masyarakat Palembang sangat marah.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar JPU.

Menanggapi hal itu kuasa hukum ABH, Hermawan SH akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

ABH IS dikenakan pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.

3 Lainnya Dituntut 10 dan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut. 

Untuk ABH MZ (13) dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS (12) dan AS (12) masing-masing pidana 5 tahun.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hermawan SH mengatakan ketiga ABH dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tiga anak dijerat UU perlindungan anak dan KUHPidana. Menurut pertimbangan JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk MZ dituntut 10 tahun sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (8/10/2024).

Menanggapi hal itu tim kuasa hukum segera menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya karena sampai saat ini ia meyakini kalau empat ABH tersebut tidak bersalah.

"Kami akan mengajukan pembelaan karena menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Sebab keterangan saksi N di persidangan menyebut kalau korban pada pukul 14:30 WIB masih hidup sehingga, tidak sesuai dengan BAP," katanya.

Sidang sementara diskors oleh Majelis Hakim mengingat waktu Magrib, dan akan dilanjutkan malam ini untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa IS.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved