Sidang Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina
BREAKING NEWS: 3 Bocah Pembunuh AA Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun Jalani Pendidikan di LPKS
Tiga bocah terdakwa pembunuh AA siswi SMP di kuburan cina Palembang dijatuhi vonis hukuman 1 tahun menjalani pendidikan formal di LPKS Indralaya
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga bocah terdakwa pembunuh AA siswi SMP di kuburan cina Palembang dijatuhi vonis hukuman 1 tahun menjalani pendidikan formal di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (10/10/2024).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut satu terdakwa dengan vonis 10 tahun dan 2 lagi dengan penjara 5 tahun.
Adapun ketiga anak berhadapan dengan hukum itu berinisial MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang dihadirkan dalam sidang putusan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak, Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang yang digelar di ruang Candra berlangsung terbuka tidak seperti sidang sebelumnya.
"Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan. Memerintahkan ABH untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah pada LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Baca juga: Tolak Tuntutan Mati, Keluarga Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Demo Minta Sidang Vonis Ditunda
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mana MZ dituntut 10 tahun dan NS serta AS masing-masing 5 tahun.
Majelis hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH yang umurnya masih sangat belia.
Mendengar putusan tersebut kuasa hukum ABH memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Ditutut Hukuman Mati
Sebelumnya, IS (16), pelaku utama pembunuh AA siswi SMP di kuburan Cina Palembang, Sumsel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dikarenakan IS dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukannya secara keji dibantu oleh tiga ABH lainnya.
"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin yang juga Kajari Palembang saat membacakan tuntutan di PN Palembang, Selasa (8/10/2025)
Adapun hal yang memberatkan terdakwa IS yakni sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut.
Lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, serta tindakannya membuat masyarakat Palembang sangat marah.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar JPU.
3 Bocah Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Minta Tolong Presiden Prabowo: Kami Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Tak Adil, JPU Kejari Palembang Ajukan Banding Terhadap Vonis Para Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina |
![]() |
---|
Kata Pengamat Hukum Soal Vonis 4 Bocah Pelaku Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang |
![]() |
---|
Kecewa Hakim Vonis 10 Tahun Otak Pembunuh AA Siswi SMP, Keluarga Ngadu ke Hotman Paris : Tolong Bang |
![]() |
---|
Tangis Keluarga AA, 4 Bocah Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun dan 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.